Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka, terkait kasus dugaan pelanggaran asusila dan pornografi melalui akun media sosial YouTube.
Tiga tersangka itu di antaranya seorang artis bernama Galih Ginanjar, serta pasangan suami istri yang memiliki akun channel YouTube tersebut, Pablo Benua dan Rey Utami.
Penetapan tersangka itu kata Argo, usai pihaknya melakukan klarifikasi kepada pihak pelapor, memeriksa saksi ahli, dan juga memeriksa ketiga pihak terlapor tersebut. Polisi lantas pada Rabu (10/7) kemarin sekitar pukul 23.00 WIB, melakukan gelar perkara.
Hasilnya, ketiganya diduga melakukan tindak pidana kesusilaan dan pornografi terhadap pihak pelapor yakni, mantan istri dari Galih Ginanjar, Fairuz A Rafiq.
"Setelah mendengar keterangan saksi, barang bukti dan surat, mereka terbukti melakukan tindak pidana. Status ketiganya sudah naik dari terlapor menjadi tersangka," ungkap Argo di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/7).