Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab. Gugatan praperadilan diajukan karena Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan.
Sidang perdana praperadilan itu akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Akhmad Sahyuti serta Panitera Penggantinya Agustinus Endri.
"Kalau sesuai agenda, (sidang praperadilan) jam 09.00 WIB. Namun, tergantung para pihak jam berapa nanti pada hadir," ujar Humas PN Jakarta Selatan Haruno Patriadi kepada IDN Times, Senin (4/1/2021).