Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab. Gugatan praperadilan diajukan karena Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan.

Sidang perdana praperadilan itu akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Akhmad Sahyuti serta Panitera Penggantinya Agustinus Endri.

"Kalau sesuai agenda, (sidang praperadilan) jam 09.00 WIB. Namun, tergantung para pihak jam berapa nanti pada hadir," ujar Humas PN Jakarta Selatan Haruno Patriadi kepada IDN Times, Senin (4/1/2021).

1. Ini alasan Rizieq Shihab ajukan praperadilan

(Kuasa hukum FPI Azis Yanuar) IDN Times/Axel Joshua

Sebelumnya, berkas gugatan praperadilan itu didaftarkan ke PN Jakarta Selatan pada Selasa 15 Desember 2020. Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Azis Yanuar mengatakan, upaya hukum ini dilakukan untuk menegakkan keadilan serta memberantas dugaan kriminalisasi ulama.

"Dugaan diskriminasi yang terus menerus diduga terjadi pada masyarakat. Terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," kata dia kepada IDN Times, Selasa 15 Desember 2020.

Melalui permohonan praperadilan tersebut, tim kuasa hukum Rizieq meminta hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya tidak sah. Tim kuasa hukum merasa penetapan Rizieq sebagai tersangka tidak memiliki dasar hukum.

2. Mabes Polri siap hadapi praperadilan

Editorial Team

Tonton lebih seru di