Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jelang Praperadilan Rizieq Shihab, PN Jaksel Minta Pengamanan Polisi

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, IDN Times - Menjelang sidang pembacaan permohonan praperadilan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan meminta pengamanan Kepolisian.

Sidang akan digelar pada Senin (4/1/2020) pukul 09.00 WIB di PN Jakarta Selatan.

"Kita minta pengamanan pihak Kepolisian. Kita tidak mau ambil resiko. Jadi jika ada hal-hal yang tidak kita inginkan, kita persiapkan," kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan, dikutip dari ANTARA, Sabtu (2/01/2020).

1. Pengamanan mengantisipasi massa FPI

Foto ilustrasi. Peserta reuni 212 membawa bendera besar dengan wajah Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Suharno mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian setempat untuk mengamankan jalannya sidang Rizieq Shihab, guna mengantisipasi apabila sidang tersebut dihadiri massa simpatisan pimpinan ormas yang telah dibubarkan tersebut.

"Hal yang tidak kita inginkan itu dalam arti kalau ada massa kita sudah persiapkan pengamanan. Jangan sampai mengganggu khususnya sidang, umumnya kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat)," ujarnya.

PN Jakarta Selatan telah menunjuk Akhmad Sahyuti sebagai hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan. Serta Panitera penggantinya Agustinus Endri.

2. Berkas praperadilan Rizieq didaftarkan pada 15 Desember

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

Sebelumnya, Kuasa Hukum pendiri Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab Aziz Yanuar telah mendaftarkan berkas gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka pada Rizieq ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/12/2020).

Aziz mengatakan upaya hukum ini adalah upaya untuk menegakkan keadilan serta memberantas dugaan kriminalisasi ulama. Selain itu, menurutnya, ini adalah upaya untuk meruntuhkan dugaan adanya diskriminasi.

"Dugaan diskriminasi yang terus menerus diduga terjadi pada masyarakat. Terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," kata dia.

3. Penahanan Rizieq diperpanjang 40 hari

Rizieq Shihab datang ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) (IDN Times/Sandy)

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah memperpanjang penahanan Rizieq Shihab hingga 40 hari ke depan. Sebelumnya, Rizieq sudah menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung 12 hingga 31 Desember 2020.

Hal ini dilakukan karena proses pemeriksaan terhadap Rizieq belum selesai.

"Sesuai Pasal 24 KUHP dan untuk kepentingan pemeriksaan yang belum selesai maka masa penahanan MRS diperpanjang 40 hari terhitung mulai tanggal 1 Januari hingga 9 Februari 2021," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Rabu (30/12/2020).

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan dan penghasutan. Rizieq disangka melanggar Pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara dan Pasal 216 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us