Jakarta, IDN Times - Akademisi hukum internasional dari Universitas Indonesia (UI), Aristyo Rizka Darmawan mengatakan, ide pemungutan pajak di Selat Malaka yang sempat dilontarkan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, melanggar ketentuan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Hal itu tertulis di dalam Pasal 26 ayat (1) yang berbunyi 'kapal asing tidak dapat dipajaki bila sekadar karena melakukan pelayaran transit'.
Selain itu, di dalam Pasal 38 ayat (1) UNCLOS juga tertulis 'negara pantai tak boleh menghambat pelayaran transit.' Negara pantai yang dimaksud di dalam UNCLOS dalam konteks Selat Malaka adalah Indonesia, Malaysia dan Singapura.
"Kalau terkait pemungutan pajak, di dalam UNCLOS jelas Indonesia tak boleh memungut pajak untuk hak lintas di Selat Malaka, baik itu hak lintas atau hak lintas damai. Namun, di dalam Pasal 43 UNCLOS, kita dimungkinkan untuk memungut biaya untuk jasa navigasi pelayaran atau keselamatan atau jika terjadi pencemaran lingkungan melalui kerja sama," ujar Tyo kepada IDN Times melalui pesan pendek, Sabtu (25/4/2026).
"Jadi, yang dimungkinkan itu untuk kontribusi biaya jasa bukan pemungutan pajak seperti yang disampaikan oleh Pak Purbaya," imbuhnya.
