Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pakar Hukum: Ide Memungut Pajak di Selat Malaka Melanggar UNCLOS
Ilustrasi Selat Malaka (DoD, Public domain, via Wikimedia Commons)
  • Pakar hukum internasional menegaskan ide pemungutan pajak di Selat Malaka melanggar UNCLOS 1982, karena kapal asing tak boleh dikenai pajak hanya untuk pelayaran transit.
  • Akademisi mengingatkan pejabat publik agar berhati-hati berbicara soal isu sensitif antarnegara, setelah wacana pajak Selat Malaka memicu reaksi tegas dari Malaysia dan Singapura.
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengklarifikasi bahwa pernyataannya soal pungutan pajak di Selat Malaka hanyalah candaan dan menegaskan Indonesia tetap patuh pada hukum laut internasional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Mei 2018 hingga September 2020

Purbaya Yudhi Sadewa menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi di Kemenko Marves, menangani isu hukum laut termasuk UNCLOS.

22 April 2026

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melempar wacana pemungutan pajak di Selat Malaka dalam acara simposium PT SMI 2026. Ide tersebut memicu reaksi penolakan dari Singapura dan Malaysia.

24 April 2026

Akademisi Radityo Dharmaputra mengingatkan pejabat publik agar berhati-hati berbicara tentang isu sensitif. Pada hari yang sama, Purbaya mengklarifikasi bahwa pernyataannya soal pajak di Selat Malaka hanya bercanda dan bukan kebijakan resmi.

25 April 2026

Akademisi UI Aristyo Rizka Darmawan menegaskan ide pungutan pajak di Selat Malaka melanggar UNCLOS 1982, namun biaya jasa navigasi dimungkinkan melalui kerja sama antarnegara pantai.

kini

Wacana pemungutan pajak di Selat Malaka telah diklarifikasi sebagai candaan, sementara para pakar menekankan pentingnya kepatuhan Indonesia terhadap UNCLOS dan kehati-hatian diplomatik.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tentang ide pemungutan pajak di Selat Malaka menuai kritik karena dinilai melanggar ketentuan Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) 1982.
  • Who?
    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, pakar hukum internasional Aristyo Rizka Darmawan dari Universitas Indonesia, akademisi Mohd Hazmi Mohd Rusli dari Malaysia, dan Radityo Dharmaputra dari Universitas Airlangga.
  • Where?
    Pernyataan disampaikan di Jakarta dalam simposium PT SMI 2026, dengan tanggapan juga datang dari Malaysia dan Singapura terkait Selat Malaka sebagai wilayah perairan internasional.
  • When?
    Pernyataan awal disampaikan pada Rabu, 22 April 2026; klarifikasi dilakukan pada Jumat, 24 April 2026; tanggapan para akademisi muncul hingga Sabtu, 25 April 2026.
  • Why?
    Kritik muncul karena ide pemungutan pajak dianggap bertentangan dengan UNCLOS yang menjamin kebebasan pelayaran transit tanpa pungutan pajak oleh negara pantai seperti Indonesia, Malaysia, dan Singapura.
  • How?
    Purbaya mengklarifikasi bahwa ucapannya bersifat candaan dan bukan kebijakan resmi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Seorang menteri bilang kapal yang lewat di Selat Malaka mau dipajaki, tapi banyak orang pintar bilang itu tidak boleh karena ada aturan laut dunia. Negara lain seperti Malaysia dan Singapura juga tidak setuju. Menteri lalu bilang itu cuma bercanda dan Indonesia tetap ikut aturan laut supaya kapal bisa lewat dengan aman.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Polemik wacana pajak di Selat Malaka justru memperlihatkan komitmen kuat Indonesia terhadap kepastian hukum internasional. Setelah kritik muncul, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa segera mengklarifikasi bahwa pemerintah tidak berniat melanggar UNCLOS dan menegaskan pentingnya kebebasan navigasi, menunjukkan sikap terbuka, responsif, serta penghormatan pada prinsip diplomasi yang bertanggung jawab.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Akademisi hukum internasional dari Universitas Indonesia (UI), Aristyo Rizka Darmawan mengatakan, ide pemungutan pajak di Selat Malaka yang sempat dilontarkan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, melanggar ketentuan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Hal itu tertulis di dalam Pasal 26 ayat (1) yang berbunyi 'kapal asing tidak dapat dipajaki bila sekadar karena melakukan pelayaran transit'.

Selain itu, di dalam Pasal 38 ayat (1) UNCLOS juga tertulis 'negara pantai tak boleh menghambat pelayaran transit.' Negara pantai yang dimaksud di dalam UNCLOS dalam konteks Selat Malaka adalah Indonesia, Malaysia dan Singapura.

"Kalau terkait pemungutan pajak, di dalam UNCLOS jelas Indonesia tak boleh memungut pajak untuk hak lintas di Selat Malaka, baik itu hak lintas atau hak lintas damai. Namun, di dalam Pasal 43 UNCLOS, kita dimungkinkan untuk memungut biaya untuk jasa navigasi pelayaran atau keselamatan atau jika terjadi pencemaran lingkungan melalui kerja sama," ujar Tyo kepada IDN Times melalui pesan pendek, Sabtu (25/4/2026).

"Jadi, yang dimungkinkan itu untuk kontribusi biaya jasa bukan pemungutan pajak seperti yang disampaikan oleh Pak Purbaya," imbuhnya.

1. Iran pungut pajak karena dalam keadaan perang

Selat Hormuz (Wikipedia.com)

Ketika ditanyakan mengapa Iran bisa dijustifikasi melakukan pemungutan pajak di Selat Hormuz, Tyo mengatakan, hal tersebut juga tetap tak dibolehkan. Tetapi, kondisi di Iran saat ini sedang dalam keadaan berperang melawan Amerika Serikat (AS) dan Israel.

"Hal yang membedakan dengan Selat Hormuz saat ini, karena di sana kan sedang dalam situasi perang. Pada dasarnya memungut biaya untuk hak lintas tak dibolehkan dalam hukum internasional," kata Tyo.

Pandangan serupa juga disampaikan oleh akademisi dari Universiti Sains Islam Malaysia, Mohd Hazmi Mohd Rusli. Ia mengatakan, perlintasan transit bukan hak istimewa yang diberikan oleh negara-negara pesisir, melainkan hak yang diakui di bawah hukum internasional.

"Bila kebijakan pungutan dibolehkan di satu titik chokpoint maka berisiko menciptakan preseden untuk peristiwa lainnya. Jika praktik pungutan tersebut dibolehkan, maka jalur utama maritim dapat dijadikan sasaran kebijakan keuangan atau politik secara sepihak dari negara tertentu. Hal itu jelas membahayakan bagi kepastian hukum dan perdagangan global," ujar Hazmi seperti dikutip dari laman Malaymail.

2. Pejabat publik diminta hati-hati saat berbicara soal isu sensitif

ilustrasi Singapura (pexels.com/Aline Ang)

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melempar wacana pungutan pajak di Selat Malaka kali pertama di acara simposium PT SMI 2026 pada Rabu (22/4/2026). Ia sudah buru-buru mengklarifikasi bahwa ide itu belum menjadi kebijakan resmi. Meski begitu, pernyataan Purbaya sudah direspons secara tegas oleh Singapura dan Malaysia. Keduanya menolak ide untuk memberlakukan pungutan pajak bagi kapal yang melintas di Selat Malaka.

Akademisi hubungan internasional dari Universitas Airlangga, Radityo Dharmaputra kemudian menyarankan agar para pejabat publik, terutama menteri berhati-hati ketika berbicara. Untuk isu-isu sensitif, kata Radityo, sebaiknya tak perlu dijadikan bahan candaan.

"Sebagai pejabat publik tidak seharusnya bercanda mengenai kondisi negara lain atau terkait negara lain di ruang publik. Para menteri sebaiknya juga diberi briefing bahwa diplomasi itu sangat rentan dengan kesalahpahaman dan mispersepsi," kata Radityo kepada IDN Times pada Jumat (24/4/2026).

Apalagi, kata dia, Indonesia merupakan negara tersbesar di Asia Tenggara. "Kalau bercanda yang menyinggung negara lain, jelas akan menjadi masalah. Belum lagi kita punya sejarah agresif ke negara tetangga," imbuhnya.

3. Purbaya sebut wacana pungutan pajak di Selat Malaka hanya bercanda

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Ayana Midplaza, Jakarta, Rabu (22/4/2026). (IDN Times/Trio Hamdani)

Setelah menuai kritik hingga dari Singapura dan Malaysia, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengklarifikasi bahwa pemerintah tidak berencana mengenakan pajak terhadap kapal-kapal yang melalui perairan Selat Malaka. Pernyatannya di simposium PT SMI, kata Purbaya, konteksnya bercanda.

“Itu konteksnya bukan konteks serius. Kita belum pernah merencanakan untuk memungut (pajak),” ujar Purbaya di Jakarta pada Jumat (24/4/2026).

Ia memastikan dirinya memahami kesepakatan Konvensi PBB tentang Hukum Laut, karena pernah menjadi salah satu bidang yang ditanganinya saat menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada Mei 2018 hingga September 2020.

Salah satu poin penting UNCLOS adalah kebebasan bernavigasi (freedom of navigation). Dalam konteks ini, Purbaya menjamin Indonesia menjunjung tinggi hukum laut di perairan internasional tersebut.

“Di freedom of navigation itu kita diwajibkan mengizinkan kapal-kapal yang lewat di ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) kita, bahkan kita harus menjaga keamanan di sana,” katanya.

Bendahara negara kembali menggarisbawahi bahwa Indonesia tidak akan melanggar hukum internasional yang sudah diratifikasi.

"Kita sudah meratifikasi UNCLOS dan kita akan menjunjung tinggi hukum yang sudah kita tandatangani," tutur dia.

Editorial Team