Jakarta, IDN Times – Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, menegaskan, kepolisian masih memiliki utang kepada publik tentang pembubaran Satgas Khusus (Satgassus) yang sempat dipimpin oleh mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Bivitri menilai, kepolisian tidak memberikan keterangan secara jelas informasi Satgassus Merah Putih sejak dibentuk pada masa kepemimpinan Kapolri, Jenderal Tito Karnavian pada 2019.
“Publik berhak mendapatkan informasi cukup, mengapa dibentuk? Kualifikasinya apa? Kasus-kasus apa saja yang sudah dikerjakan? Kenapa dibubarkan? Jika dibubarkan karena alasan desakan, bagaimana? Karena keterangan gak pernah lengkap. Apa dibubarkan karena performanya? Perkara apa yang sudah dibongkar? Apakah pencucian uang, narkoba, korupsi? Berikan pada publik apa dasarnya beserta status masing-masing perkara. Semuanya harus dilaporkan kepada publik,” tegas Bivitri dalam diskusi publik bertajuk 'Teka-Teki Satgasus Merah Putih' dilansir dari YouTube KontraS, Senin (5/9/2022).