Jakarta, IDN Times - Pemerintah belum terpikir untuk mengambil kebijakan karantina wilayah atau lockdown di tingkat kota/kabupaten sampai provinsi secara total. Namun, pemerintah membuka kemungkinan lockdown parsial setingkat kecamatan dan kelurahan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, peraturan pemerintah yang sedang dirumuskan saat ini adalah terkait karantina wilayah untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona. Menurut Mahfud, karantina wilayah berbeda dengan lockdown.
Karantina wilayah, kata Mahfud, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, merupakan pembatasan pergerakan orang untuk kepentingan kesehatan di tengah-tengah masyarakat.
Mahfud menambahkan, istilah karantina wilayah adalah istilah lain dari physical distancing atau social distancing yang sekarang dipilih sebagai kebijakan pemerintah.
Menurut Mahfud, rencana membuat PP soal karantina wilayah juga berdasarkan situasi di sejumlah daerah yang telah membuat kebijakan pembatasan gerakan orang dan barang.
Kebijakan tersebut, kata Mahfud, sering disamakan begitu saja dengan lockdown. Padahal, yang terjadi di wilayah berbeda dengan lockdown yang dilakukan negara lain.
Lalu apakah tepat istilah karantina wilayah yang akan diterapkan Indonesia? Apa bedanya dengan lockdown?
