Jakarta, IDN Times - Salah satu klausul yang juga menjadi sorotan hingga kini di dalam kontrak perjanjian tarif timbal balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) yakni pemerintahan Presiden Prabowo Subianto harus bersedia melakukan transfer data pribadi ke Amerika Serikat (AS). Poin tersebut masuk dalam bagian ketiga kesepakatan, mengenai perdagangan digital dan teknologi.
Pada bagian itu tertulis bahwa Indonesia berkomitmen memfasilitasi produk digital AS masuk ke pasar domestik. Indonesia juga wajib memfasilitasi transfer data pribadi ke AS dengan mengakui Negeri Paman Sam sebagai negara atau yurisdiksi yang memberikan pelindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia.
Dalam pandangan Direktur Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi CISSReC, Pratama Persadha, menilai klausul itu tidak dapat dipandang sebagai ketentuan teknis perdagangan semata. Kesepakatan transfer data itu merupakan kebijakan strategis yang menyentuh aspek kedaulatan data, perlindungan privasi dan relasi kekuasaan digital antarnegara.
Pratama mengatakan jenis data yang akan disimpan di Negeri Paman Sam berdasarkan klausul perjanjian itu adalah data yang dibutuhkan untuk kepentingan bisnis dan sistem aplikasi. "Dalam praktik ekonomi digital, kategori ini lazim mencakup data identitas dasar pengguna seperti nama, alamat, e-mail, nomor telepon, alamat domisili serta data transaksi dan metadata aktivitas pada platform digital," ujar Pratama ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada Senin (23/2/2026).
Ia menambahkan data yang ditransfer bisa meluas hingga ke layanan keuangan dan e-commerce, histori pembelian, preferensi konsumsi, pola pembayaran hingga data lokasi. Sebab, data-data itu, kata Pratama, sering diproses sebagai bagian dari optimalisasi layanan. Ia pun mendorong pemerintahan Prabowo untuk membatasi secara eksplisit kategori data bisnis yang dapat disimpan di Negeri Paman Sam.
"Apabila tidak dibatasi maka kategori data bisnis dapat beririsan dengan data pribadi yang sensitif, termasuk data keuangan dan kemungkinan data biometrik apabila digunakan dalam proses autentikasi," katanya.
