Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

PT PMM Bantah Tak Kooperatif saat Kontainer Mineral Diperiksa Aparat

PT PMM Bantah Tak Kooperatif saat Kontainer Mineral Diperiksa Aparat
Pembongkaran kontainer milik PT Putraprima Mineral Mandiri (Dok. Kejagung)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Kuasa hukum PT PMM membantah tudingan Satgas PKH soal ketidakkooperatifan, menegaskan perusahaan hanya mengikuti prosedur hukum terkait pembukaan segel kontainer ekspor mineral di Batam.
  • PT PMM menyatakan ekspor ilmenit telah lolos uji laboratorium dan mendapat izin resmi dari Bea Cukai serta PT Sucofindo, menolak tuduhan penyelundupan atau pengiriman mineral berbahaya.
  • Satgas PKH menilai PT PMM sempat menolak pemeriksaan kontainer, dan hasil uji material menunjukkan indikasi pelanggaran ekspor yang kini masih diselidiki aparat penegak hukum.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga, membantah tudingan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang menyebut perusahaannya tidak kooperatif dalam pemeriksaan kontainer berisi mineral yang akan diekspor melalui Batam, Kepulauan Riau.

Menurut Poltak, PT PMM bukan menolak pemeriksaan, melainkan mempertahankan prosedur hukum tentang pembukaan segel kontainer yang sebelumnya telah dipasang oleh pihak berwenang.

"Kami bukan tidak kooperatif. Kami telah menjelaskan kepada Angkatan Laut bahwa barang kami itu sebelum dikapalkan untuk diekspor sudah dua kali diuji laboratorium oleh petugas yang berwenang, yaitu PT Sucofindo dan Bea Cukai dan dinyatakan lolos uji serta layak diekspor," kata Poltak dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/5/2026).

1. PT PMM klaim ekspor ilmenit yang diizinkan pemerintah

Seorang pria mengenakan jas abu-abu dan dasi merah memegang lembar hasil laboratorium bea cukai bertuliskan data uji mineral di luar gedung.
Kuasa Hukum PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Poltak menjelaskan, komoditas yang diekspor PT PMM adalah ilmenit yang menurutnya merupakan barang yang diizinkan pemerintah untuk diekspor ke China.

Dia menegaskan, seluruh proses ekspor telah melalui pengujian laboratorium, verifikasi dokumen, dan persetujuan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta PT Sucofindo.

Menurut dia, setelah seluruh proses tersebut selesai dan kontainer disegel, pembukaan kembali segel tidak dapat dilakukan sembarangan.

"Karena segel itu tidak boleh disamakan gembok yang bisa dibuka setiap saat. Segel yang dibuat pejabat yang berwenang tidak boleh dibuka asal-asal, harus ada prosedur hukum yang ditaati," ujar Poltak.

“Jangan hanya karena ada diduga ada barang terlarang oleh oknum Angkatan Laut kami sehingga suka-suka membuka segel barang kami," sambung dia.

2. PT PMM sebut pembukaan segel tanpa prosedur

Petugas memegang sejumlah kantong plastik berlabel berisi barang bukti dari pembongkaran kontainer milik PT Putraprima Mineral Mandiri.
Pembongkaran kontainer milik PT Putraprima Mineral Mandiri (Dok. Kejagung)

Dia mengatakan, apabila terdapat kebutuhan mendesak untuk membuka kembali kontainer, maka permintaan harus berasal dari instansi yang berwenang, yakni Bea Cukai atau PT Sucofindo, disertai alasan yang jelas dan mekanisme resmi.

Poltak juga menilai pembukaan segel tanpa prosedur dapat menimbulkan ketidakpastian hukum serta kerugian bagi eksportir karena berpotensi menyebabkan keterlambatan pengiriman dan biaya tambahan.

“Kalau seandainya ada keadaan yang sangat memaksa maka kita mengizinkan membuka, tapi harus permintaan Bea Cukai dan PT Sucofindo sebagai pejabat yang berwenang," ujar dia.

Selain membantah tudingan tidak kooperatif, Poltak juga menepis dugaan bahwa PT PMM melakukan penyelundupan mineral berbahaya atau mineral radioaktif.

Dia mengatakan, perusahaan hanya mengekspor ilmenit yang telah mendapatkan persetujuan dari instansi terkait setelah melalui serangkaian pengujian laboratorium.

"Kami tidak ada menyelundupkan barang tambang berbahaya yang dilarang oleh negara," kata dia.

Untuk membuktikan klaim tersebut, Poltak mengatakan, dirinya telah mendatangi Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung guna menyerahkan dokumen perizinan dan dokumen ekspor milik PT PMM pada Jumat (29/5/2026).

3. Satgas PKH sebut PT PMM tak kooperatif

0D72BB03-688B-4111-BF67-50112A725EB4.jpeg
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyatakan PT PMM sempat menolak proses pengujian material yang berada di dalam kontainer saat pemeriksaan dilakukan di Dermaga Kodaeral IV Batam.

Menurut Barita, sikap tersebut menjadi salah satu indikasi yang mendorong penyidik untuk mendalami dugaan pelanggaran ekspor mineral.

"Ketika mau dilakukan proses untuk membuktikan bahwa material-material itu berisi apa, mereka menolak," kata Barita saat dihubungi Jumat.

Barita mengatakan, hasil pengujian laboratorium terhadap sampel material kemudian menemukan indikasi adanya unsur yang diduga melanggar ketentuan perdagangan dan ekspor.

Temuan tersebut kini masih didalami oleh aparat penegak hukum untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana dalam kasus tersebut.

Share Article
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari

Related Articles

See More