Perjanjian Tarif Trump Dinilai Rugikan Indonesia, Pemerintah: Bisa Dievaluasi

- Indonesia dan Amerika Serikat menandatangani Perjanjian Tarif Resiprokal (ART) yang menurunkan tarif dari 32 persen menjadi 19 persen, namun menuai kritik karena dianggap tidak seimbang.
- Perjanjian ini baru berlaku 90 hari setelah kedua negara menyelesaikan prosedur hukum internal dan memberikan keterangan tertulis mengenai ratifikasi masing-masing.
- Pemerintah membuka peluang evaluasi atau amandemen ART, sementara sejumlah poin seperti kewajiban impor besar dan perpanjangan kontrak Freeport dinilai merugikan posisi Indonesia.
Jakarta, IDN Times - Perjanjian Perdagangan Resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat telah disepakati pada Kamis (19/2/2026). Banyak kritik terkait perjanjian tarif dagang tersebut.
Pasalnya, isi dari perjanjian tersebut dinilai tidak adil. Banyak kata ‘Indonesia shall..’, yang mana berarti Indonesia harus melakukan apa yang diminta AS. Ada 214 kata Indonesia shall, sementara AS hanya sembilan.
Banyak yang menilai, Indonesia hanya dijadikan pasar bagi AS, dengan syarat yang semena-mena. Terkait hal ini, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto menjelaskan, Pemerintah Indonesia melakukan perundingan dan negosiasi dengan AS secara intensif hingga akhirnya diumumkan penurunan Tarif Resiprokal dari 32 persen menjadi 19 persen pada 15 Juli 2025.
Semua itu tertuang dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia-AS yang sudah ditandatangani Kamis (19/2/2026) di Washington DC, waktu Amerika Serikat.
1. Tarif dagang berlaku 90 hari setelah melewati prosedur hukum

Terkait implementasi, Haryo menjelaskan perjanjian tersebut tidak serta-merta berlaku.
“Perjanjian ini akan berlaku 90 hari setelah kedua negara memberikan keterangan tertulis yang menyatakan prosedur hukum di masing-masing negara (konsultasi dengan lembaga terkait dan ratifikasi) telah selesai dilakukan,” ujarnya dalam pernyataan, Minggu (22/2/2026).
Artinya, masing-masing negara masih harus menyelesaikan proses internal sebelum ketentuan tarif yang baru diberlakukan.
2. Bisa dievaluasi

Selain itu, pemerintah membuka ruang evaluasi atas kesepakatan tersebut. “Perjanjian ini dapat dievaluasi dan diubah (amandemen) sewaktu-waktu dengan permohonan dan persetujuan tertulis dari masing masing pihak,” kata Haryo.
Dengan mekanisme tersebut, perubahan terhadap perjanjian tetap dimungkinkan sepanjang disepakati bersama oleh Indonesia dan Amerika Serikat.
3. Poin-poin kontroversi ART Indonesia-AS

Dalam perjanjian tersebut, banyak poin-poin yang disebutkan dan harus dipenuhi Indonesia, antara lain pembelian 50 pesawat Boeing, Indonesia juga harus impor energi dari AS.
Tak hanya itu, RI juga wajib membeli jutaan ton gandum dan kedelai dari Negeri Paman Sam. Karena ART ini juga, Indonesia disarankan memiliki UU Jaminan Produk Halal (JPH) untuk sertifikasi Halal, khusus produk AS.
Indonesia juga diharuskan memperpanjang kontrak Freeport hingga 2061. Dan yang cukup membuat masyarakat heboh adalah membuka data elektronik warga Indonesia untuk US.
Karenanya, pakar menilai perjanjian ini sangat riskan bagi Indonesia dan juga tentunya tidak adil. Meski tetap ada keuntungan, tidak sebanding dengan ‘kewajiban’ yang harus Indonesia lakukan.















