Jakarta, IDN Times - Beberapa pekan terakhir, publik dihebohkan dengan peraturan sekolah negeri yang memaksa siswi memakai hijab. Kejadian ini bukanlah yang pertama kali, melainkan telah ada sejak bertahun-tahun lalu. Karena itu, pemerintah diminta membuat aturan tertulis di sekolah, agar tidak ada paksaan pada siswi memakai hijab.
"Dinas Pendidikan harus membuat keputusan hukum dan tertulis, agar dapat melindungi anak. Sekolah negeri tidak ada keharusan memakai hijab," ujar prakitisi perlindungan anak, Roostien Ilyas, dilansir dalam Forum Memerdekakan Siswa Dari Segala Bentuk Tekanan, Diskriminasi, dan Radikalisme yang diselenggarakan Mahameru Consulting, Rabu (9/8/2023).
Roostien mengatakan sekolah merupakan pusat kebaikan, bukan pusat bisnis, pungli, apalagi perundungan. Sekolah negeri adalah sekolah milik pemerintah, beridentitaskan Indonesia, bernapaskan Pancasila, dan menjunjung tinggi Bhinekka Tunggal Ika, bukan identitas agama.