Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto didampingi Wakil Mendes PDT Ahmad Riza Patria menerima Delegasi Parlemen Tiongkok yang dipimpin Anggota Komite Tetap Parlemen Tiongkok yang juga Wakil Ketua Komisi Pertanian dan Urusan Pedesaan Kongres Rakyat Nasional Tiongkok Fan Xiaojun di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Senin (9/12/2024). Pertemuan ini membahas kerja sama antar kedua negara dalam membangun desa. (Wening/Kemendes PDTT)
Diketahui, MK menginstruksikan kepada KPU untuk menggelar PSU untuk Pilkada Serang 2024. Salah satu pertimbangannya, Mendes PDT Yandri Susanto dinilai terlibat dalam memenangkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas. Rachmatuzakiyah merupakan istri Yandri.
Hakim MK, Enny Nurbaningsih, mengatakan ketidaknetralan Yandri dibuktikan dengan berbagai bukti, salah satunya berupa video sebagaimana yang disampaikan paslon nomor urut 1, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna sebagai pemohon. Menurut MK, ketidaknetralan Yandri terbukti dengan adanya pengerahan kepala desa untuk memenangkan paslon nomor urut 2.
"Menurut Mahkamah telah terdapat serangkaian bukti dan fakta hukum bahwa telah terjadi kegiatan-kegiatan yang melibatkan Yandri Susanto selaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, baik selaku pejabat yang mengundang, maupun selaku tamu undangan di mana pada kegiatan tersebut terdapat aktivitas yang mengandung pernyataan-pernyataan dukungan terhadap pasangan calon nomor urut 2, yang notabene adalah istri dari Yandri Susanto selaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal," ujar Enny saat sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).