Ilustrasi dokumen. (IDN Times/Arief Rahmat)
Pendaftaran calon Anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan 2025-2030 dibuka mulai Selasa, 16 Juli hingga 16 Agustus 2024. Syarat calon termasuk WNI, aktif dalam perjuangan HAM perempuan minimal 15 tahun, tidak memiliki rekam jejak buruk, bukan pengurus partai politik, dan bersedia bekerja penuh waktu.
Selain itu, tidak terlibat dalam perkawinan poligami atau poliandri, bukan pengurus atau anggota partai politik, bisa berasal dari aktivis, akademisi, pensiunan ASN atau anggota Polri atau TNI, pensiunan jaksa, atau mantan diplomat.
Kriteria lainnya termasuk pengetahuan tentang HAM perempuan, integritas tinggi, kemampuan kepemimpinan, serta sensitivitas terhadap keragaman dan perbedaan kondisi sosial.
Secara detil persyaratan, kriteria, dan kelengkapan dokumen/berkas yang harus disiapkan oleh para calon bisa dilihat dan diunduh pada beranda “Seleksi Komisioner Periode 2025-2030” Website Komnas Perempuan http://www.komnasperempuan.go.id, melalui email Pansel2024@komnasperempuan.go.id atau dengan menghubungi Sekretariat Pansel, Sdri. Hany Lestari Bachri di nomor telepon/WhatsApp 0851 7955 2442 extention no (021) 3903963