Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komnas Perempuan: Pemberi Kerja Tak Perlu Khawatir Soal RUU PPRT

Elemen koalisi sipil menuntut pengesahan RUU PPRT berfoto bersama Ketua DPR RI Puan Maharani, Selasa (21/3/2023). (IDN Times/Melani Putri)

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, menyampaikan materi dalam Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sering dipertanyakan substansinya, salah satunya soal hak-hak PRT yang harus diberikan. Ami sapaan karibnya menjelaskan, pemberi kerja tidak perlu khawatir karena dalam RUU PPRT yang dilindungi adalah pemberi kerja dan PRT. 

“Secara sosial kehadiran PRT telah memungkinkan banyak perempuan selaku pemberi kerja dapat bekerja di sektor-sektor yang beragam untuk kepentingan ekonomi keluarga. Perempuan pemberi kerja juga dapat mengaktualisasikan dirinya di ruang publik dengan lebih optimal karena mendapatkan sokongan untuk kerja-kerja kerumahtanggaan,” kata dia dalam keterangan resmi, Sabtu (15/6/2024).

1. Bagian dari pelaksanaan nilai kemanusiaan yang adil

Puluhan pekerja rumah tangga (PRT) menggelar aksi pasang jemuran dan mogok makan di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2023). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dia menjelaskan, penghormatan dan pemenuhan hak-hak PRT juga merupakan bagian dari pelaksanaan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

RUU PPRT juga bukan menekankan intervensi pada ruang privat karena sudah ada pengaturannya di dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Pehapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). RUU PPRT adalah sebagai payung hukum dan pelindungan bagi PRT dan Pemberi Kerja dalam relasi hubungan kerja.

“Pada saat yang sama, jenis pekerjaan ini telah membuka lapangan kerja bagi banyak perempuan PRT sehingga mereka mampu menyokong keluarga. Jadi dalam RUU PPRT terdapat solidaritas perempuan,” kata dia.

2. RUU ini sudah dijadikan inisiatif DPR

Aliansi PRR menggelar Aksi Mogok Makan di Gedung DPR RI pada Senin (14/8/2023). Mereka mendesak RUU PPRT segera disahkan. (Dok. IDN Times/JALA PRT)

Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Internasional akan diperingati pada 16 Juni mendatang.  Di Indonesia, perjuangan ini diwujudkan dengan mengusulkan RUU  PPRT sejak tahun 2004. 

Komisioner Komnas Perempuan, Tiasri Wiandani menjelaskan kondisi kerja tidak layak PRT harus segera diperbaiki sebagai bagian dari pemenuhan tanggung jawab negara terhadap Hak Perempuan Pekerja sekaligus Hak Konstitusional Perempuan.

“Situasi ini seharusnya menjadi pertimbangan DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT yang telah diperjuangkan selama 20 tahun. Terutama mengingat DPR RI telah menetapkan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR pada Maret 2023. Presiden juga telah mengirimkan DIM (Daftar Inventaris Masalah) RUU PPRT ke pimpinan DPR dan menunjuk kementerian yang mewakili pemerintah untuk melakukan pembahasan RUU PPRT bersama DPR,” ujarnya.

3. Khawatir RUU PPRT harus ulang dari tahap perencanaan

Puluhan pekerja rumah tangga (PRT) menggelar aksi pasang jemuran dan mogok makan di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2023). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dia menjelaskan, sejumlah upaya sudah dilakukan Komnas Perempuan, masyarakat sipil dan pemerintah untuk mendorong DPR dan Pemerintah segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT. 

Mengingat ketentuan dalam undang-undang pembentukan perundang-undangan jika tidak ada satu nomor DIM yang disepakati pada sisa waktu periode legislatif saat ini, maka RUU PPRT dikategorikan sebagai RUU non-carry over, artinya yang berarti RUU PPRT harus dimulai kembali kepada tahap perencanaan di periode DPR RI 2024-2029.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us