Kantor KPU RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Diketahui, berdasarkan informasi yang disampaikan berbagai KPU Provinsi kepada Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, ada 98 orang yang namanya dicatut ke dalam Sipol parpol tanpa sepengetahuan.
"Per jam 19.08, 4 Agustus 2022, ada 98 orang penyelenggara pemilu di daerah (komisioner dan/sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota) yang telah menyampaian pengaduan bahwa nama-nama mereka ada di dalam daftar keanggotaan partai politik yang ada di dalam Sipol, padahal yang bersangkutan tidak pernah memiliki KTA parpol, atau tidak pernah mengajukan diri menjadi anggota partai politik," ujar Idham dalam keterangan tertulis.
Dia menjelaskan, 98 orang tersebut telah melakukan pengecekan secara mandiri melalui website info.pemilu.kpu.go.id sebagai bentuk partisipasi masyarakat. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 140 Ayat PKPU Nomor 1 Tahun 2022.
"Karena selama tahapan pendaftaran partai politik dan verifikasi dokumen persyaratan partai politik calon peserta pemilu tersedia ruang partisipasi dalam bentuk pengecekan keanggotaan partai politik dan dipersilakan untuk mengisi Formulir Tanggapan Masyarakat yang tersedia di dalam website info.pemilu.kpu.go.id. Hal ini diatur dalam," ucap Idham.
Idham memastikan KPU RI memberikan ruang partisipasi masyarakat, agar dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu Serentak 2024 menjadi lebih partisipatif.
"Data ke-98 tersebut bersifat sementara dan berdasarkan informasi yang dihimpun oleh KPU Provinsi atas informasi yang disampaikan secara mandiri oleh mereka (penyelenggara pemilu) yang namanya ada di dalam daftar keanggotaan partai politik padahal menurut mereka tidak pernah menyampaikan permohonan proses penerbitan KTA partai politik," ujar dia.
Idham memaparkan, 98 anggota KPU daerah tersebut tersebar di 22 provinsi dengan rincian 4 orang personalia sekretariat KPU Provinsi (unsur PPNPN), 22 orang komisioner KPU kabupaten/kota, dan 72 orang personalia sekretariat KPU kabupaten/kota (di antara terdapat 80 persen berasal dari PPNPN).
"Berdasarkan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 32 ayat 1 PKPU No. 4 Tahun 2022, apabila ada penyelenggara pemilu didapati menjadi anggota partai politik dinyatakan berpotensi tidak memenuhi syarat, dan akan diklarifikasi kepada partai politik untuk memastikan kebenaran dan keabsahan daftar nama anggota tersebut," tutur Idham.