Gedung MPR DPR RI (IDN Times/Marisa Safitri)
Diketahui, wacana amandemen UUD 1945 sudah lama bergulir sejak diusulkan oleh MPR periode 2009-2014 dan 2014-2019. Namun, amandemen tak berhasil dilaksanakan pada periode tersebut karena minim dukungan.
Pada periode MPR 2019-2022, isu amandemen konstitusi kembali bergulir dengan dukungan sejumlah partai di lingkaran pemerintahan Jokowi, yakni PKB, Golkar, dan PDIP.
Namun belakangan, PDIP diketahui undur diri dari wacana tersebut karena menilai situasi politik yang tidak stabil sebab kemunculan isu presiden 3 periode hingga penundaan Pemilu 2024.
“Melihat dinamika politik yang berkembang saat ini, maka sebaiknya rencana amandemen terbatas UUD 45 tidak dilaksanakan pada periode 2019-2024,” kata Wakil Ketua MPR RI Fraksi PDIP Ahmad Basarah, dalam keterangan tertulis Maret lalu.
Dengan demikian, PDIP kini bergabung dengan kubu penolak amandemen UUD di antaranya Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, Partai Nasdem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Gerindra.
Sementara Partai Golkar hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi.