Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Ini Syarat bagi Parpol Daftar Pemilu 2024, Dibuka KPU Mulai Agustus!

Ini Syarat bagi Parpol Daftar Pemilu 2024, Dibuka KPU Mulai Agustus!
Ilustrasi bendera partai di kantor KPU RI (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Di tengah wacana agar pemilu 2024 ditunda, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap bekerja untuk menyiapkan pesta demokrasi dua tahun mendatang. Anggota KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan mereka berencana mengusulkan pendaftaran partai politik bakal dibuka pada 1 Agustus 2022 dan diakhiri pada 7 Agustus 2022. 

"Tapi, (rencana pendaftaran) ini masih berupa draf. Semuanya masih membutuhkan konsultasi dan rapat dengan komisi II DPR," ungkap Hasyim ketika berbicara di dalam diskusi virtual Kementerian Dalam Negeri pada Kamis, 7 April 2022. 

Rencananya, rapat kerja dengan komisi II DPR itu bakal digelar pada Selasa, 12 April 2022. Ia menyebut aturan main yang masih digunakan untuk pemilu 2024 mengacu kepada UU nomor 7 tahun 2017. 

"Dengan demikian, konstruksi berpikir, proses dan sejumlah aspek lainnya tidak berbeda jauh dengan pelaksanaan pemilu 2019," kata dia. 

Hasyim pun menjelaskan persyaratan parpol yang hendak mendaftar pemilu 2024 bisa dicek ke pasal 173 ayat (2) UU nomor 7 tahun 2017. Sejumlah persyaratan itu antara lain parpol berstatus badan hukum, memiliki pengurus di 34 provinsi, memiliki pengurus di 75 persen kabupaten atau kota di provinsi yang bersangkutan, memiliki pengurus di 50 persen dari jumlah kecamatan di kabupaten atau kota yang bersangkutan. 

Kapan rencananya parpol yang lolos ke pemilu 2024 bakal diumumkan?

  1. 1. Parpol diwajibkan memiliki 30 persen pengurus perempuan di tingkat pusat

    Ilustrasi bendera partai politik (ANTARA FOTO/Ampelsa)
    Ilustrasi bendera partai politik (ANTARA FOTO/Ampelsa)

    Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan salah satu persyaratan penting bagi parpol untuk mendaftar dalam pemilu 2024 yakni mereka harus memiliki pengurus perempuan. Minimal jumlah pengurus perempuan mencapai 30 persen. Pengurus perempuan ini berada di tingkat parpol pusat. 

    Selain itu, parpol harus memiliki anggota minimal 1.000 orang atau per seribu dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol. Hal itu dibuktikan dengan memiliki kartu tanda anggota. 

    "Parpol juga memiliki kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten atau kota hingga di tahapan akhir pemilu. Mengajukan nama, lambang dan tanda gambar parpol kepada KPU serta menyertakan nomor rekening dana kampanye pemilu atas nama parpol. Nomor rekening itu diserahkan ke KPU," ungkap Hasyim. 

    Rekening tersebut, kata Hasyim, berbeda dengan rekening partai untuk kegiatan operasional. "Kalau nomor rekening parpol dasar hukumnya di UU Partai Politik. Kalau nomor rekening untuk kampanye partai politik, dasar hukumnya di UU Pemilu," kata dia. 

    Ia menjelaskan rekening itu dibedakan sebab sangat memungkinkan sumber pendanaan kampanye parpol dari rekening kegiatan operasional partai tersebut. "Jadi, sangat bisa terjadi transfer dari rekening parpol ke rekening kampanye parpol," ujarnya. 

  2. 2. KPU wanti-wanti semua parpol agar mendaftar tidak mepet batas waktu penutupan

    Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari ketika memberikan penjelasan dalam diskusi virtual yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri, Kamis, 7 April 2022 (Tangkapan layar YouTube Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri)
    Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari ketika memberikan penjelasan dalam diskusi virtual yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri, Kamis, 7 April 2022 (Tangkapan layar YouTube Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri)

    Hasyim menjelaskan semua parpol baik yang memiliki kursi di DPR, tak memiliki kursi di parlemen dan partai baru, bila ingin ikut pemilu 2024 maka wajib mendaftar ke kantor KPU. "Yang dimaksud pendaftaran yakni pimpinan pusat yang terdiri dari ketua umum dan sekjen membawa surat yang ditanda tangani oleh ketum dan sekjen. Pendaftaran itu disertai dokumen persyaratan yang lengkap," kata Hasyim. 

    Ketika mendaftaran, maka poin pertama yang dicek oleh KPU yakni apakah isi dokumen persyaratan sudah lengkap. Bila belum lengkap, maka parpol tersebut akan diminta untuk melengkapi hingga batas tanggal 7 Agustus 2022. 

    Hasyim mewanti-wanti agar parpol tidak mendaftar mendekati batas waktu. "Batas waktu pendaftaran hingga pukul 24:00. Bila ada parpol yang mendaftar di hari terakhir dan masih ditemukan ada berkas yang tidak lengkap dan tak bisa dilengkapi lewat dari pukul 24:00, maka pendaftarannya tidak akan diterima," tutur dia memberikan penjelasan. 

    Ia mengatakan berdasarkan ketentuan di UU Pemilu, parpol peserta pemilu 2024 harus sudah ditetapkan 14 bulan sebelum hari pemungutan suara. Bila pemungutan suara dilakukan pada 14 Februari 2024, maka publik sudah bisa mengetahui parpol yang lolos sebagai peserta pemilu pada 14 Desember 2022. 

  3. 3. Sudah ada 75 parpol yang berbadan hukum dan terdaftar di Kemenkum HAM

    Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
    Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

    Sementara, berdasarkan data di Kementerian Hukum dan HAM, ada 75 partai politik yang sudah berbadan hukum. Artinya, 75 parpol ini sudah memenuhi satu dari sekian banyak persyaratan untuk ikut dalam pemilu 2024 mendatang. 

    Keterangan itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM melalui surat edaran Nomor M.HH-AH.11.04-09 tertanggal 17 Februari 2022. Surat tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI guna pendataan partai politik berbadan hukum.

    Berikut daftar 75 parpol yang sudah terdata di Kemenkum HAM:

    1. Partai NasDem

    Ketua: Surya Paloh.

    2. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

    Ketua: Oesman Sapta

    3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

    Ketua: Akhmad Syaikhu.

    4. Partai Amanat Nasional (PAN)

    Ketua: Zulkifli Hasan

    5. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

    Ketua: Muhaimin Iskandar.

    6. Partai Golongan Karya (Golkar)

    Ketua: Airlangga Hartarto.

    7. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

    Ketua: Prabowo Subianto

    8. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

    Ketua: Suharso Monoarfa.

    9. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)

    Ketua: Megawati Soekarnoputri

    10. Partai Demokrat

    Ketua: Agus Harimurti Yudhoyono

    11. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)

    Ketua: Yusuf Soelichin

    12. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)

    Ketua: Hartono

    13. Partai Pandu Bangsa

    Ketua: Widyanto Kurniawan.

    14. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)

    Ketua: Rouchin

    15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

    Ketua: Hary Tanoesoedibjo

    16. Partai Barisan Nasional (Barnas)

    Ketua: Muhammad Arfan

    17. Partai Kedaulutan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)

    Ketua: Zannuba Arifah.

    18. Partai Kedaulatan

    Ketua: Denny M Chilah

    19. Partai Persatuan Nasional (PPN)

    Ketua  - (mengundurkan diri)

    Sekjen: Eddy Martin

    20. Partai Pemuda Indonesia (PPI)

    Ketua: Effendi Saud.

    21. Partai Nasionalis Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme)

    Ketua: Sukmawato Soekarno

    22. Partai Demokrasi Pembaruan

    Ketua: Roy Binilang Bawatnusa Janis

    23.Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

    Ketua: Gede Pasek Suardika

    24. Partai Matahari Bangsa (PMB)

    Ketua: Imam Addaruqutni

    25. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)

    Ketua: Agus Priyono

    26. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)

    Ketua: Sayuti Asyathri

    27.Partai Republika Nusantara (Republikan)

    Ketua: Syahrir

    28. Partai Pegerakan Kebangkitan Desa (Perkasa)

    Ketua: Eko Santjojo

    29. Partai Damai Sejahtera (PDS)

    Ketua: Tilly Kasenda

    30. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia

    Ketua: Erros Djarot

    31. Partai Bintang Reformasi (PBR)

    Ketua: Bursah Zarnubi

    32. Partai Patriot

    Ketua: Japto Soelistio Soerjosoemarno

    33. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI)

    Ketua: Maria Anna

    34.Partai Kebangkitan Nasional Ulama

    Ketua: Choirul Anam

    35. Partai Merdeka

    Ketua: Hasannudin M. Kholil

    36. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)

    Ketua: Jusuf Rizal.

    37.Partai Berkarya

    Ketua: Muchdi Purwopranjono.

    38. Partai Buruh

    Ketua: Sonny Pudjisasono

    39. Partai Republiku Indonesia

    Ketua: Ramses David Simanjuntak

    40. Partai Kongres

    Ketua: Zakaria Santoso

    41. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)

    Ketua: Ahmad Ridha Sabana

    42. Partai Pembaruan Bangsa

    Ketua: Engelina H Pattiasina

    43. Partai Nusantara Kedaulatan Rakyat Indonesia (NKRI)

    Ketua: Heroe Syswanto NS

    44. Partai Bintang Bulan

    Ketua: Hamdan Zoelva

    45. Partai Kristen Demokrat

    Ketua: Tommy Sihotang

    46. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia

    Ketua: Ambarwati Santoso

    47. Partai Islam Damai Aman (IDAMAN)

    Ketua: Rhoma Irama

    48. Partai Indonesia Kerja (PIKA)

    Ketua: Hartoko Adi Oetomo

    49. Partai Nasional Indonesia

    Ketua: Agus Supartono

    50. Partai Kasih

    Ketua: Paul Fatruan

    51. Partai Republik Satu

    Ketua: D. Yusad Siregar

    52. Partai Karya Republik (PAKAR)

    Ketua: Ari Haryo Wibowo

    53. Partai Kesatuan Republik Indonesia (PKRI)

    Ketua: Ivone Felicia

    54. Partai Kejayaan Demokrasi (PEKADE)

    Ketua: Matori Abdul Djalil

    55. Partai Masyarakat Madani Nusantara

    Ketua: Agung Yulianto Putra

    56. Partai Bhinneka Indonesia (PBI)

    Ketua: Nurdin Purnomo

    57. Partai Pemersatu Nasionalis Indonesia (PPNI)

    Ketua: Hengky Baramuly

    58. Partai Gotong Royong

    Ketua: Mien Sugandhi

    59. Partai Reformasi Demokrasi

    Ketua: Welly

    60. Partai Republik

    Ketua: Suharno Prawiro

    61. Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI)

    Ketua: M Farhat Abbas

    62. Partai Nasional Marhaenis Jaya

    Ketua: Parluhutan Hasibuan

    63. Partai Serikat Rakyat Independen

    Ketua: Damanus Taufan.

    64. Partai Reformasi

    Ketua: Syamsahril

    65. Partai Rakyat

    Ketua: Arvindo Noviar

    66. Partai Kristen Nasional Demokrat Indonesia (KRISNA - DEI)

    Ketua: Clara Sitompul

    67. Partai Islam

    Ketua Umum: Hendra Suhada

    68. Partai Tenaga Kerja Indonesia (PATKI)

    Ketua: Munir Achmad

    69. Partai Mahasiswa Indonesia

    Ketua: Umum Eko Pratama

    70. Partai Demokrasi Kebangsaan Bersatu

    Ketua: Gregorius Seto Harianto

    71. Partai Bulan Bintang (PBB)

    Ketua: Yusril Ihza Mahendra

    72. Partai Pemersatu Bangsa

    Ketua: Eggi Sudjana

    73. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

    Ketua: Giring Ganesha Djumaryo

    74. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA)

    Ketua: M Anis Matta

    75. Partai Ummat

    Ketua: Rido Rahmadi.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More