Jakarta, IDN Times - Partai Berkarya mengaku terinspirasi mengikuti langkah Partai Prima menggugat perdata Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Gugatan itu dilayangkan karena Partai Berkarya dinyatakan tidak lolos saat tahapan pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024. Dalam gugatannya, Partai Berkarya menilai KPU melakukan perbuatan melawan hukum.
"Ya (Partai Berkarya) terinspirasi juga (dari Prima) gitu kan, kita lagi cari-cari mau kepada siapa lagi melaporkan ini," kata Ketua Umum (Ketum) Partai Berkarya, Muchdi Purwoprandjono saat dihubungi, Jumat (7/4/2023).