Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Irjen Kemenimipas Sebut Ada Penyalahgunaan Wewenang di Lapas Cibinong

2 min read
Irjen Kemenimipas Sebut Ada Penyalahgunaan Wewenang di Lapas Cibinong
Gerbang masuk menuju kawasan rumah dinas di Lapas IIA Cibinong Bogor. (IDN Times/Linna Susanti)
  • Kemenimipas menemukan indikasi kuat penyalahgunaan wewenang terkait bangunan liar dan fasilitas tak wajar di Lapas Kelas IIA Cibinong, berdasarkan sidak tim gabungan.

  • Sebagian rumah dinas dibangun swadaya tanpa APBN, tidak tercatat sebagai aset negara maupun berizin, serta berdiri di atas saluran air dekat bantaran Ciliwung.

  • Kemenimipas menelusuri pengadaan fasilitas fitness, rencana simulator golf, dan kontainer asimilasi; oknum terbukti terlibat terancam demosi, nonaktif, atau pemecatan tidak hormat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Bogor, IDN Times - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkap hasil investigasi sementara terkait polemik fasilitas eksklusif alias kluster mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong.

Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, mengungkapkan dari hasil sidak sebelumnya, tim gabungan menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran berat terkait pendirian bangunan liar dan fasilitas tak wajar di dalam area lapas.

"Kesimpulan sementara kami adalah: ada peristiwa penyalahgunaan wewenang. Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang diatur dalam PP 94 Tahun 2021," katanya dalam konferensi pers, Rabu (30/9/2026).

  1. 1. Sebagian rumah dinas tidak terdata sebagai aset negara

    Irjen Kemenimipas Sebut Ada Penyalahgunaan Wewenang di Lapas Cibinong
    Fasilitas dapur dalam rumah dinas di Lapas IIA Cibinong Bogor. (IDN Times/Linna Susanti)

    Rudi menjelaskan bangunan yang disorot Ombudsman tidak dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan tidak terdaftar sebagai barang milik negara. Dia menyebut bangunan tersebut menyalahi aturan tata ruang, karena didirikan secara swadaya di atas saluran air.

    "Ini murni swadaya (sendiri), tidak terdaftar sebagai Barang Milik Negara, dan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Nah, kalau kita lihat bersama, bangunan itu berdiri di atas aliran sungai (Ciliwung) yang secara aturan dilarang," jelasnya.

    Berdasarkan pantauan kondisi blok rumah dinas tersebut, berbatasan langsung dengan bantaran sungai yang terdiri dari 10 nomor kamar.

  2. 2. Simulator golf dalam proses pembanguanan

    Irjen Kemnimipas Rusi Setiawan berbicara dalam konferensi pers mengenai rumah dinas di Lapas Cibinong.
    Irjen Kemnimipas, Rusi Setiawan dalam konferenai pers terkait rumah dinas di lapas cibinong. (IDN Times/Linna Susanti)

    Rudi mengatakan Kemenimipas juga tengah menelusuri asal-usul pengadaan fasilitas olahraga mewah di dalam lapas. Ia menegaskan tim-nya juga memproses temuan adanya warga binaan yang kedapatan menghuni kontainer asimilasi di area belakang.

    "Terkait beberapa fasilitas lain yang teman-teman ketahui, yaitu adanya tempat fitness dan rencana simulator golf simulator itu belum jadi, baru terpasang karpetnya saja. Itu juga kami dalami pengadaannya," ungkapnya.

  3. 3. Masuk pelanggaran berat, oknum terancam sanksi pemecatan

    Irjen Kemenimipas Sebut Ada Penyalahgunaan Wewenang di Lapas Cibinong
    Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan bersama Komisi XIII DPR RI. (IDN Times/Linna Susanti)

    Rudi menegaskan pihak-pihak yang terbukti membiarkan pelanggaran ini terjadi, terancam dijerat sanksi administratif paling berat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

    "Ini termasuk kategori pelanggaran berat, di mana ancaman sanksinya ada tiga, yaitu: demosi (penurunan jabatan), pembebasan dari jabatan (nonaktif), dan pemberhentian dengan tidak hormat," pungkas Rudi.

Share Article
Editorial Team

Ambang Batas Jelang Pemilu 2029

Related Articles

See More