Jakarta,IDN Times - Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia, Edbert Gani, mengungkapkan bahwa jurnalis adalah target paling mudah untuk dikriminalisasi melalui pasal-pasal karet terkait penghinaan yang ada di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
“Jurnalis itu adalah yang paling mudah menjadi target kriminalisasi dari pasal-pasal karet terkait penghinaan. Jadi memang tepat sekali kalau misalnya kita berdiskusi dengan rekan-rekan media di sini, karena bagi saya rekan-rekan media ini salah satu yang paling berkepentingan dengan adanya pasal-pasal karet dengan soal penghinaan,” kata dia dalam CSIS Media Briefing bertajuk 'Dampak Rencana Pengesahan RKUHP terhadap Kebebasan Sipil' di kanal YouTube CSIS Indonesia, dilansir Jumat (8/7/2022).