Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Jakarta,IDN Times - Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia, Edbert Gani, mengungkapkan bahwa jurnalis adalah target paling mudah untuk dikriminalisasi melalui pasal-pasal karet terkait penghinaan yang ada di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

“Jurnalis itu adalah yang paling mudah menjadi target kriminalisasi dari pasal-pasal karet terkait penghinaan. Jadi memang tepat sekali kalau misalnya kita berdiskusi dengan rekan-rekan media di sini, karena bagi saya rekan-rekan media ini salah satu yang paling berkepentingan dengan adanya pasal-pasal karet dengan soal penghinaan,” kata dia dalam CSIS Media Briefing bertajuk 'Dampak Rencana Pengesahan RKUHP terhadap Kebebasan Sipil' di kanal YouTube CSIS Indonesia, dilansir Jumat (8/7/2022).

1. Pasal penghinaan di RKUHP

Demo mahasiswa di DPR bergeser ke pintu masuk kecil. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Hal ini berkaitan dengan dimuatnya sejumlah pasal penghinaan di RKUHP dan kerap dilaporkannya jurnalis dengan pasal penghinaan.

Dalam RKUHP sendiri ada pasal penghinaan yang dimuat mulai dari presiden, lembaga negara, agama, sampai Contempt of Court.

Adapun pasal penghinaan pada presiden dan wakil presiden diatur dalam pasal 218, 219, 220 dan pasal penghinaan pemerintah dimuat dalam pasal 240.

Ada lagi pasal penghinaan kekuasaan umum dan lembaga negara yang tercantum di pasal 351 dan 352. Lalu, izin keramaian tentang penyelenggaraan unjuk rasa dan demonstrasi di pasal 256.

2. Konsekuensi tanpa tujuan melalui kriminalisasi di RKUHP

Editorial Team

Tonton lebih seru di