Pasien Isoman Kepayahan, BPJS Kesehatan ke Mana Saat Pandemik?

Jakarta, IDN Times - Lonjakan kasus COVID-19 membuat fasilitas kesehatan tidak mampu menampung pasien COVID-19. Akibatnya, banyak pasien yang harus menjalani perawatan isolasi mandiri.
Namun, tak sedikit pasien isoman yang tidak tertolong. Berdasarkan data LaporCovid-19 tercatat ada 2.963 pasien yang meninggal saat isoman sampai Selasa (3/8/2021).
Di tengah situasi pandemik yang kian memprihatinkan, tidak sedikit masyarakat mempertanyakan kehadiran BPJS Kesehatan, yang semestinya memberikan pelayanan dan pengawasan bagi peserta BPJS Kesehatan yang menjalani isoman.
Sementara, Manajer Program Lokataru Foundation, Mirza Fahmi, mengungkapkan meninggalnya ratusan pasien isolasi mandiri dipicu oleh kolapsnya fasilitas kesehatan. Namun, kondisi ini dibikin makin runyam dengan absennya pengawasan dan pelayanan kesehatan yang seharusnya tetap dapat diberikan ketika faskes sudah kolaps.
"Absennya pelayanan bagi warga yang isoman disebabkan oleh tidak memaksimalkan pelayanan telemedicine (layanan dokter jarak jauh). Parahnya, Pemerintah baru dapat mengaktifkan layanan telemedicine baru terlaksana pada tanggal 7 Juli 2021, ketika Kementerian Kesehatan melakukan kerja sama dengan 11 platform telemedicine," ujarnya dalam siaran tertulis dalam laman lokataru.id, Sabtu (7/8/2021).
Menurut Mirza selama ini pemerintah dan Satgas COVID-19 tidak bertindak strategis dalam menangani COVID-19. Misalnya, memberdayakan BPJS Kesehatan untuk memastikan alur maupun skema pelayanan telemedicine.
Sehingga warga yang sedang isoman tidak perlu khawatir terhalang biaya demi memperoleh screening kondisi tubuh, pasokan obat-obatan serta vitamin.
“Seharusnya hal ini bisa dari jauh-jauh hari teratasi kalau BPJS Kesehatan kita sedikit berguna. Hingga pandemi berlangsung lebih dari 1 tahun, tak ada lagi peran yang dilakukan BPJS Kesehatan selain menjadi verifikator klaim biaya rumah sakit yang menangani COVID," katanya.
1. Lokataru pertanyakan ketidakhadiran BPJS Kesehatan saat pandemik

Mirza juga mempertanyakan ketidakhadiran BPJS Kesehatan di tengak situasi pandemik. Sebagai, badan yang menganut prinsip Universal Health Coverage (UHC), BPJS Kesehatan dapat berperan untuk meringankan pandemik.
"Hal ini dijelaskan dalam UN SDG COVID and Universal Health Coverage (UHC), yang menjelaskan bahwa UHC merupakan kunci agar pandemik bisa dilewati dengan mulus, dan maksimal dengan ketetapan secara universal dengan tes covid, mekanisme dan pelacakan virus," terangnya.
Lokataru menyoroti pada 1 April 2021 BPJS Kesehatan memposting sejumlah penghargaan dan mengklaim sudah terapkan telemedicine bersama Kementerian Kesehatan tanpa dipungut biaya.
"Tapi pada 29 Mei, Dirjen Kemenkes mengatakan layanan telemedicine belum ditanggung BPJS Kesehatan," imbuhnya.
2. Kementerian Kesehatan menggandeng 11 platform telemedicine swasta

Diketahui, Dirjen Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir mengatakan Kemenkes berharap layanan dokter jarak jauh di saat pandemik bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Adapun regulasi yang mengatur layanan telemedicine masih terbatas pada layanan yang diberikan oleh faskes.
"Kami berharap ke depan pembiayaan pelayanan telemedicine bisa masuk pada skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Dengan demikian, dokter yang memberikan layanan lewat telemedicine bisa di-cover dengan BPJS Kesehatan," ujar Dirjen Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir dalam konpers virtual pada Selasa (25/5/2021).
Hingga akhirnya pada 5 Juli 2021, Kementerian Kesehatan menggandeng 11 platform telemedicine untuk memberikan jasa konsultasi dokter dan juga jasa pengiriman obat secara gratis bagi pasien terkonfirmasi positif COVID-19 yang tidak bergejala dan bergejala ringan yang melakukan isolasi mandiri.
"Kami memahami bahwa pasien positif COVID-19 yang sedang isolasi mandiri butuh konsultasi, butuh ketenangan, diperhatikan, dan tahu bahwa mereka menerima pengobatan yang benar. Untuk itu Kementerian Kesehatan menyediakan layanan telemedicine karena kalau harus datang ke rumah sakit untuk konsultasi dengan dokter akan susah dan akan menambah risiko penularan," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi dipantau daring, Senin (5/7/2021).
Ada 11 Platform telemedicine yang sudah bekerja sama dengan Kemenkes antara lain Alodokter, GetWell, Good Doctor dan GrabHealth, Halodoc, KlikDokter, dan KlinikGo. Kemudian Link Sehat, Milvik Dokter, ProSehat, SehatQ, dan YesDok.
3. Pasien isoman tidak dapat layanan dari BPJS Kesehatan

Lalu di manakah peran BPJS Kesehatan?
Pertanyaan tersebut juga dilontarkan salah satu peserta BPJS Kesehatan yang juga penyintas COVID-19, Nur.
Ia mengakui selama menjalani isolasi mandiri dia tidak merasakan kehadiran BPJS Kesehatan.
"Selama isoman tidak ada dari BPJS Kesehatan baik obat atau vitamin, saya juga udah kayak gak mengharapkan apa-apa dari BPJS, tiap bulan bayar Rp100 ribu merasa kewajibannya aja sih," imbuhnya.
Nur berharap sebagai peserta BPJS Kesehatan, sebaiknya BPJS Kesehatan memaksimalkan layanan telemedicine termasuk pemberian resep obat dan vitamin yang bisa dijamin atau diklaim BPJS Kesehatan.
"Pernah konsultasi saat awal covid, hanya ditanya punya paracetamol atau vitamin, kalau tidak ada disuruh beli sendiri," imbuhnya.
4. BPJS Kesehatan sebut penjaminan pasien COVID-19 punya mekanisme tersendiri

Sementara saat dikonfirmasi, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menegaskan penjaminan pasien COVID-19 sudah mempunyai mekanisme penjaminan tersendiri.
"Jadi kenapa anda menanyakan ke kami. Ada mekanisme yang diatur jelas terkait COVID-19. Kami tidak membuat statement dong soal COVID-19 ini," ujarnya saat dihubungi IDN Times, Kamis (29/7/2021).
Dia menegaskan, BPJS Kesehatan menjamin sesuai ketentuan yang ada. BPJS Kesehatan diberi penugasan khusus dari Pemerintah untuk melakukan proses verifikasi klaim rumah sakit atas pemberian pelayanan kesehatan akibat bencana wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Melalui surat Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Nomor: S.22/MENKO/PMK/III/2020 tentang Penugasan Khusus Verifikasi Klaim Covid-19, BPJS Kesehatan menindaklanjuti penugasan tersebut
"BPJS ini membantu memverifikasi klaim, kemudian Kemenkes membayar ke faskesnya setelah ada verifikasi dari BPJS Kesehatan," katanya.
Namun, jika layanan telemedicine untuk pasien selain kasus COVID-19, sudah masuk dalam paket telekonsultasi di faskes tingkat pertama, yang diperhitungkan sebagai kinerja faskes tingkat pertama yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan baik online maupun offline.
"(Pasien) Isoman setahu saya diberikan paket obat dari Kemenkes. Baik kasusnya, kalau terkait COVID-19, sudah ada mekanisme penjaminan tersendiri," imbuhnya.
5. COVID-19 bukanlah merupakan bagian dari benefit Program JKN-KIS

Sementara, Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan menjelaskan, Budi Muhammad Arief, menjelaskan, meskipun COVID-19 bukanlah merupakan bagian dari benefit Program JKN-KIS, tetapi pemerintah telah memberikan amanah kepada BPJS Kesehatan untuk turut serta menjadi bagian, dan berkontribusi dalam penanganan COVID-19 dengan melakukan verifikasi klaim.
Verifikasi didasarkan pada beberapa ketentuan yang ditetapkan dalam Kepmenkes 238 tahun 2020 dan Surat Edaran Menkes nomor 295 tahun 2020.
Saat ini secara regulasi maupun sistem informasi BPJS Kesehatan dan sosialisasi telah dipersiapkan dan dijalankan dengan baik kepada seluruh kantor cabang BPJS maupun RS.
“BPJS Kesehatan telah memberikan informasi secara detail sehingga diharapkan ke depan RS mampu menyampaikan pengajuan klaim secara benar dan mudah. Beberapa hal yang masih dibutuhkan perbaikan, BPJS Kesehatan terus melakukan koordinasi dengan Kemenkes agar ke depan proses pengajuan klaim menjadi semakin baik dari hari ke hari,” ujar Budi dikutip laman BPJS Kesehatan, Sabtu (7/8/2021).
BPJS Kesehatan mengharapkan RS yang mengalami kesulitan dalam proses pengajuan klaim agar tidak ragu untuk menyampaikan ke kantor cabang BPJS Kesehatan. Dia mengatakan, BPJS Kesehatan siap memberikan penjelasan dan dukungan kepada RS agar proses pengajuan tersebut berjalan lancar.
BPJS Kesehatan selaku verifikator akan berupaya menjalankan amanah ini sesuai dengan kaidah yang ada. Meskipun saat ini masih darurat pandemik COVID-19, tetapi Budi mengingatkan agar semua proses dijalankan dengan baik dengan mengedepankan prinsip good governance, sehingga suatu ketika apabila masa pandemi COVID-19 telah berakhir semua pihak terkait dapat memberikan pertanggungjawaban yang baik.
Budi meminta seluruh RS untuk mempersiapkan berkas secara lengkap sebelum mengajukan klaim ke Kemenkes. Terutama soal data terkait unsur pembentuk
cost per day (biaya per hari).
“Ke depan BPJS Kesehatan terus melakukan evaluasi terhadap proses pengajuan klaim ini. Kami akan menginformasikan kepada seluruh RS apabila kami sudah bisa memberikan kemudahan pada RS,” kata Budi.