Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Berlaku Mulai 12 Oktober 2022

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi menetapkan paspor dengan masa berlaku paling lama 10 tahun terbit mulai Rabu, 12 Oktober 2022.
Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022, yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.
“Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022. Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut, agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, Selasa (11/10/2022).
1. Biaya PNBP paspor sedang dalam pembahasan

Saat ini, kata Widodo, aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor, sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.
Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp350 ribu untuk paspor biasa nonelektronik, dan Rp650 ribu untuk paspor biasa elektronik.
2. Tak berlaku pada paspor yang terbit sebelum diimplementasikan

Widodo menjelaskan biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.
“Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022,” katanya.
Perlu diketahui, dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, disebutkan, paspor biasa atau elektronik dan nonelektronik dengan masa berlaku paling lama 10 tahun, hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu lima tahun.
3. Bagi ABG masa berlaku paspor juga disesuaikan

Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda atau disebut ABG, masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.
Sebagai contoh, apabila usia ABG 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi tiga tahun atau hingga menginjak usia 21 tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.