Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Imigrasi Siapkan Petunjuk Teknis Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun

Layanan paspor secara "Drive Thru" di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Bandara Soekarno Hatta, Tangerang (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) masih menyiapkan petunjuk teknis untuk segera mengimplementasikan aturan baru tentang masa berlaku paspor menjadi 10 tahun.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis (29/9/2022).

"Berlakunya aturan baru ini mungkin sudah ditunggu oleh masyarakat. Alhamdulillah sekarang sudah disahkan. Di sisi lain, saat ini kami sedang mempersiapkan petunjuk teknis di kantor imigrasi serta infrastruktur kesisteman untuk mengimplementasikan aturan tersebut," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, dalam keterangannya, dilansir Rabu (5/10/2022).

2. Biaya masih sama dengan sebelumnya

Ilustrasi imigrasi di Bandara (IDN Times/Santi Dewi)

Direktorat Jenderal Imigrasi pun meminta pengertian dari masyarakat terkait aturan baru tersebut. Pihaknya akan segera menginformasikan lebih lanjut apabila seluruhnya sudah siap.

Widodo mengatakan, bertambahnya masa berlaku paspor juga menimbulkan pertanyaan tentang biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayarkan. 

Widodo menyebutkan, saat ini aturan mengenai biaya PNBP paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.

“Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp350 ribu untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp650 ribu untuk paspor biasa elektronik,” ujarnya.

2. Bagaimana dengan paspor yang sudah lebih dulu terbit?

ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Widodo menjelaskan, masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut.

Artinya, paspor yang terbit sebelum peraturan tersebut diterbitkan, tetap berlaku selama lima tahun dan tidak otomatis berlaku 10 tahun.

Dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu lima tahun.

3. Syarat untuk mendapatkan paspor

Ilustrasi paspor Indonesia (IDN Times/Sunariyah)

Permenkumham tersebut merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Berikut adalah syarat mendapatkan paspor:

a. kartu tanda penduduk yang masih berlaku
b. kartu keluarga
c. akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis
d. surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
e. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Deti Mega Purnamasari
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us