Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Komarudin Watubun, mempertanyakan langkah Indonesia bergabung ke dalam Board of Peace (BOP). Dia menilai, pemerintah melakukan tindakan sepihak tanpa melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Komarudin menyoroti minimnya komunikasi pemerintah dengan parlemen terkait kebijakan strategis ini. Padahal, keputusan tersebut membawa dampak besar bagi kehidupan bernegara.
Komarudin mengatakan, langkah pemerintah bergabung dengan organisasi internasional bukan sekadar keputusan pribadi Presiden Prabowo Subianto. Hal ini menyangkut keselamatan bangsa dan memiliki konsekuensi luas. Dia merujuk pada Pasal 11 UUD 1945 sebagai landasan hukum yang wajib dipatuhi.
"Kasihan masyarakat yang terjebak pro-kontra berkepanjangan di publik. Kalau dari awal masalah ini dibicarakan di DPR, hal ini tidak perlu terjadi. Bagaimanapun, menurut Pasal 11 UUD 1945, perjanjian internasional harus mendapat persetujuan DPR," ujar Komarudin di Jakarta, dikutip Jumat (27/2/2026).
