Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

KPK Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Gedung Pemkab Lamongan

KPK Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Gedung Pemkab Lamongan
Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)
Intinya Sih
Gini Kak
  • KPK menahan tiga tersangka baru terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017–2019 setelah menemukan cukup bukti.
  • Tiga tersangka yang ditahan adalah Mokh. Sukiman, Ahmad Abdillah, dan Herman Dwi Haryanto, sementara satu tersangka lain, Muhammad Yanuar Marzuki, belum ditahan.
  • Kasus ini bermula dari proses lelang proyek yang diduga hanya formalitas dan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp35,7 miliar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur.

Tiga tersangka tersebut adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan tahun 2017, Mokh. Sukiman; Direktur PT Agung Pradana Putra, Ahmad Abdillah; dan General Manager Divisi Regional 2015-2019, Herman Dwi Haryanto.

"Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (2/6/2026).

KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara ini. Namun, tersangka Muhammad Yanuar Marzuki selaku Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan 2017-2019 belum ditahan.

"Belum ditahan dan akan segera ditahan pada kesempatan pertama," ujarnya.

Diketahui, KPK mulai mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017-2019 pada 2023. Kasus tersebut terungkap setelah adanya penggeledahan di beberapa lokasi di Kabupaten Lamongan. Lokasi yang digeledah antara lain kantor Dinas PUPR Lamongan serta beberapa perusahaan swasta.

Asep menjelaskan, kasus ini bermula ketika Pemkab Lamongan melelang proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan pada 2017. Diduga telah terjadi pemilihan penyedia yang tak sesuai ketentuan, salah satunya diduga proses yang dilakukan hanya formalitas. Kasus tersebut diduga telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp35,7 miliar.

Share Article
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya

Related Articles

See More