Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Panggabean, mengungkapkan ada seorang pegawai berinisial IGAS ketahuan mencuri barang bukti. Barang bukti yang dicuri adalah emas batangan dengan total berat mencapai 1,9 kilogram.
Emas batangan itu merupakan barang bukti terkait perkara korupsi yang menjerat mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo. Akibat perbuatannya, IGAS pun dipecat.
"Karena perbuatannya menimbulkan dampak merugikan berpotensi terjadinya kerugian keuangan negara dan citra KPK mempunyai integritas tinggi sudah ternodai oleh yang bersangkutan. Oleh karena itu, majelis memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat yaitu memberhentikan dengan tidak hormat," ujar Tumpak, Kamis (8/4/2021).