Jakarta, IDN Times - Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (TK) berinisial SA akan melaporkan Pakar Komunikasi Universitas Indonesia (UI) Ade Armando ke polisi dengan tuduhan pelanggaran UU ITE.
SA mengatakan, tindakan Ade yang menyebarluaskan pemberitaan mengenai kekerasan seksual dirinya terhadap A, mantan sekretarisnya, sangat merugikan. Hingga kini, SA mengaku tidak pernah melakukan pemerkosaan sebagaimana yang dituduhkan Ade dan A.
"Ya gak papa (melapor), itu kan hak mereka secara hukum. Kalau buat saya sih silakan saja melakukan apa yang dituduhkan (pencemaran nama baik). Itu hak dia untuk menuntut," ujar Ade kepada IDN Times, Minggu (30/12).