Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) akhirnya menetapkan TRS (21) sebagai tersangka penganiayaan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta berinisial P (19). Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara pada Sabtu (4/5/2024).
Kapolres Jakarta Utara (Jakut) Kombes Gidion Arif Setyawan memastikan dalam perkara ini hanya ada tersangka tunggal. Polisi pun langsung melakukan penahanan.
“Tersangka tunggal adalah Saudara TRS, salah satu taruna STIP Cilincing tingkat dua. Lalu korbannya sudah diketahui bernama Putu Satria Ananta Rustika, taruna tingkat satu," kata Gidion di Polres Jakut.