Jakarta, IDN Times - Waketum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia menilai, keputusan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tergantung konsensus para pimpinan partai politik (parpol) yang ada di DPR RI.
Namun, Doli mengingatkan upaya pemakzulan tersebut dilakukan bukan karena kepentingan politik, melainkan demi menjaga muruah bangsa dan kedaulatan negara dan kepentingan rakyat.
"Kalau soal pemakzulan, ya itu tergantung dari kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai politik, terutama yang ada di DPR. Ini sudah betul-betul Murni wilayah politik, ya," kata Doli di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Golkar: Pemakzulan Gibran Bergantung Konsensus Pimpinan Parpol di DPR

Take a Deeper Read
1. DPR tak perlu hak angket selidiki polemik ijazah Gibran
Doli juga menilai, DPR tidak perlu menggulirkan hak angket dan pansus untuk menyelidiki keabsahan ijazah SMA Gibran. Menurut dia, DPR cukup memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengklarifikasi bagaimana Gibran bisa lolos dalam pencalonan cawapres 2024.
Namun, bila ijazah Gibran tidak dapat dibuktikan, maka tergantung para pimpinan parpol untuk menempuh upaya pemakzulan tersebut.
"Kalau kemudian nanti pada akhirnya terbukti... memang benar-benar tidak ada, nah itu tadi kembali lagi bicara tentang soal pada pimpinan partai politik," kata dia.
2. PDIP desak Gibran mundur bila taat hukum
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Komarudin Watubun mengatakan, putusan MK terkait ijazah Gibran jelas-jelas menelanjangi pekerjaan KPU yang didinilai cacat moral. Ia menilai, KPU merupakan lembaga yang harus bertanggung jawab atas polemik ijazah Gibran.
"Kemarin proses peradilan MK itu menelanjangi seluruh pekerjaan mereka (KPU) yang kacau itu. Jadi mau bilang salah, ya siapa? Mereka yang harus bertanggung jawab atas seluruh....," kata dia.
Komarudin juga mendesak Gibran Rakabuming Raka mundur sebagai Wakil Presiden menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
Menurut dia, pengunduran diri tersebut sebagai bukti Gibran taat kepada hukum seperti yang selama ini telat diutarakan kepada publik.
"Kemarin kan sudah terbuka semua. Kalau Pak Gibran merasa—dia kan selalu bicara tentang taat kepada hukum—ketaatan dia kepada hukum yang bagus, MK sudah buka semua, ya mengundurkan diri itu lebih baik," kata dia.
3. MK putuskan keabsahan ijazah Gibran
MK dalam putusannya menyatakan gugatan tentang keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima, tetapi hakim juga mencatat tidak ada bukti ijazah setingkat SMA milik Gibran. Sidang putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Selasa, 6 Oktober 2026.
MK menolak memproses gugatan lebih lanjut karena para pemohon (termasuk Denny Indrayana dan 11 orang lainnya) tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Para penggugat juga menurut MK bukan merupakan peserta resmi dalam Pemilu Presiden 2024.
Curated For You
- Mengendus Harumnya Bisnis Nilam Indonesia yang Terbang ke Luar Negeri03 Oct 2026, 10:00 WIB
- Pasal PKPU yang Loloskan Gibran Jadi Cawapres Tak Dibahas KPU ke DPR08 Oct 2026, 19:43 WIB
- 17 Politisi hingga Pakar Bicara soal Ambang Batas Parlemen29 Sep 2026, 12:44 WIB
- KIPP Konsolidasi Desakan DPR Tindaklanjuti Putusan MK Soal Gibran08 Oct 2026, 17:36 WIB
- Rapat Pleno Perdana, Wantimpres Tak Bahas Putusan MK soal Ijazah Gibran08 Oct 2026, 17:23 WIB