Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Golkar: Pemakzulan Gibran Bergantung Konsensus Pimpinan Parpol di DPR
Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. (IDN Times/Amir Faisol).
  • Ahmad Doli Kurnia menyebut pemakzulan Gibran bergantung pada kesepakatan dan konsensus pimpinan partai politik di DPR.

  • Doli menilai DPR cukup memanggil KPU untuk mengklarifikasi pencalonan Gibran, tanpa hak angket atau pansus.

  • Komarudin Watubun mendesak Gibran mundur, sementara MK menyatakan gugatan terkait syarat pendidikannya tidak dapat diterima.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Selasa, 6 Oktober 2026

Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terkait gugatan keabsahan syarat pendidikan Gibran. Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.

Kamis (8/10/2026)

Ahmad Doli Kurnia menyampaikan bahwa pemakzulan Gibran bergantung pada kesepakatan dan konsensus pimpinan partai politik di DPR.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Pemakzulan Wakil Presiden Gibran disebut bergantung pada konsensus pimpinan partai politik di DPR, di tengah polemik keabsahan ijazahnya.
  • Who?
    Ahmad Doli Kurnia, Komarudin Watubun, Gibran Rakabuming Raka, DPR, KPU, dan Mahkamah Konstitusi.
  • Where?
    Pernyataan Ahmad Doli disampaikan di Gedung DPR RI, Jakarta.
  • When?
    Ahmad Doli menyampaikan penilaian itu pada Kamis (8/10/2026). Putusan MK dibacakan pada Selasa, 6 Oktober 2026.
  • Why?
    Upaya pemakzulan disebut untuk menjaga muruah bangsa, kedaulatan negara, dan kepentingan rakyat. Komarudin mengaitkannya dengan putusan MK.
  • How?
    DPR dinilai cukup memanggil KPU untuk klarifikasi. Jika ijazah Gibran tidak terbukti, langkah pemakzulan bergantung pada pimpinan partai politik.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Ahmad Doli Kurnia bilang Gibran bisa dimakzulkan kalau para pemimpin partai di DPR sepakat. DPR juga disebut cukup memanggil KPU untuk bertanya soal pencalonan Gibran. Komarudin Watubun meminta Gibran mundur. MK tidak menerima gugatan tentang syarat sekolah Gibran, tetapi hakim mencatat ijazah SMA belum terbukti.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Waketum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia menilai, keputusan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tergantung konsensus para pimpinan partai politik (parpol) yang ada di DPR RI.

Namun, Doli mengingatkan upaya pemakzulan tersebut dilakukan bukan karena kepentingan politik, melainkan demi menjaga muruah bangsa dan kedaulatan negara dan kepentingan rakyat.

"Kalau soal pemakzulan, ya itu tergantung dari kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai politik, terutama yang ada di DPR. Ini sudah betul-betul Murni wilayah politik, ya," kata Doli di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

1. DPR tak perlu hak angket selidiki polemik ijazah Gibran

Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. (IDN Times/Amir Faisol).

Doli juga menilai, DPR tidak perlu menggulirkan hak angket dan pansus untuk menyelidiki keabsahan ijazah SMA Gibran. Menurut dia, DPR cukup memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengklarifikasi bagaimana Gibran bisa lolos dalam pencalonan cawapres 2024.

Namun, bila ijazah Gibran tidak dapat dibuktikan, maka tergantung para pimpinan parpol untuk menempuh upaya pemakzulan tersebut.

"Kalau kemudian nanti pada akhirnya terbukti... memang benar-benar tidak ada, nah itu tadi kembali lagi bicara tentang soal pada pimpinan partai politik," kata dia.

2. PDIP desak Gibran mundur bila taat hukum

Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun mendesak Gibran Rakabuming Raka mundur sebagai Wakil Presiden. (IDN Times/Amir Faisol).

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Komarudin Watubun mengatakan, putusan MK terkait ijazah Gibran jelas-jelas menelanjangi pekerjaan KPU yang didinilai cacat moral. Ia menilai, KPU merupakan lembaga yang harus bertanggung jawab atas polemik ijazah Gibran.

"Kemarin proses peradilan MK itu menelanjangi seluruh pekerjaan mereka (KPU) yang kacau itu. Jadi mau bilang salah, ya siapa? Mereka yang harus bertanggung jawab atas seluruh....," kata dia.

Komarudin juga mendesak Gibran Rakabuming Raka mundur sebagai Wakil Presiden menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

Menurut dia, pengunduran diri tersebut sebagai bukti Gibran taat kepada hukum seperti yang selama ini telat diutarakan kepada publik.

"Kemarin kan sudah terbuka semua. Kalau Pak Gibran merasa—dia kan selalu bicara tentang taat kepada hukum—ketaatan dia kepada hukum yang bagus, MK sudah buka semua, ya mengundurkan diri itu lebih baik," kata dia.

3. MK putuskan keabsahan ijazah Gibran

Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka menerima jajaran Pengurus Besar Ikatan Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (IKA BEM) Nusantara di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (22/6/2026)(dok. Setwapres)

MK dalam putusannya menyatakan gugatan tentang keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima, tetapi hakim juga mencatat tidak ada bukti ijazah setingkat SMA milik Gibran. Sidang putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Selasa, 6 Oktober 2026.

MK menolak memproses gugatan lebih lanjut karena para pemohon (termasuk Denny Indrayana dan 11 orang lainnya) tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Para penggugat juga menurut MK bukan merupakan peserta resmi dalam Pemilu Presiden 2024.

Curated For You

Editorial Team

Related Article