Jakarta, IDN Times - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) terus dikebut dalam sepekan terakhir. DPR RI menargetkan RUU TPKS ini bisa segera disahkan dalam Sidang Paripurna 14 April 2022.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya mengatakan sudah berkoordinasi dengan pimpinan DPR agar RUU TPKS masuk dalam Sidang Paripurna mendatang. Pembahasan RUU TPKS dengan pemerintah juga disebut hampir rampung.
“Jadi ini masa sidang sampai 14 April ya, kita tentu berharap sudah diparipurnakan sebelum, ya paling telat 14 April lah. Sesuai dengan jadwal yang sudah kita susun,” kata Willy di Senayan, Jakarta, Senin (4/4/2022).