Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ini Masukan DPR soal Pelayanan bagi Korban di RUU TPKS

Deputi Perlindungan Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati dalam Rapat Panitia Kerja RUU TPKS, di Jakarta (1/4) (Dok. KemenPPPA)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengaku menerima banyak masukan dari DPR soal Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Masukan yang dimaksud adalah terkait satu bab rumusan tentang penyelenggaraan Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dalam menangani korban kekerasan seksual.

“Pemerintah mengupayakan koordinasi penyelenggaraan pelayanan terpadu dapat dilaksanakan dari pusat untuk mengawal pemerintah daerah. kementerian atau lembaga akan saling berkoordinasi di dalam tugas dan fungsi masing-masing,” ungkap Deputi Perlindungan Perempuan Kementerian PPPA, Ratna Susianawati, dilansir Sabtu (2/4/2022).

1. Jamin hak korban, keluarga , saksi dan pendamping lewat one stop services

Deputi Perlindungan Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati dan Wakil Menkumham, Edward Omar Sharif Hiariej dalam Rapat Panitia Kerja RUU TPKS, di Jakarta (1/4) (Dok. KemenPPPA)

Kementerian PPPA menggelar rapat dengan Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, di Jakarta pada (1/4/2022). Rapat ini memang berlangsung intensif selama sepekan terakhir.

Ratna memberi apresiasi perkembangan RUU TPKS yang dinilai berlangsung semakin konstruktif hingga rumusan hak-hak korban, keluarga korban dan saksi serta pendamping semakin lengkap lewat pelayanan terpadu one stop service. Dengan langkah ini, pihaknya berharap, akan membantu korban yang memperjuangkan hak mereka.

Masukan dari DPR adalah perlu adanya koordinasi penyelenggaraan pelayanan di tingkat pusat seperti dengan Kemendikbudristek dan Kementerian Agama. Hal itu dilakukan karena kekerasan seksual banyak terjadi di ranah pendidikan, baik perguruan tinggi hingga sekolah keagamaan.

Pemerintah dan DPR juga sepakat beri pendampingan rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial dan reintegrasi sosial pada korban kekerasan, guna pastikan korban bisa kembali ke lingkungan sosial dengan baik.

2. Upaya pemberian rehabilitasi sosial bagi korban

Deputi Perlindungan Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati dan Wakil Menkumham, Edward Omar Sharif Hiariej dalam Rapat Panitia Kerja RUU TPKS, di Jakarta (1/4) (Dok. KemenPPPA)

Kementerian PPPA dibantu oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial juga bakal laksanakan asesmen rutin sebagai dasar pemberian rehabilitasi sosial bagi korban.  Sementara Komnas Perempuan, sebagai lembaga negara yang independen, akan turut memastikan penyelenggaraan asesmen bagi korban berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

“Pada dasarnya, KemenPPPA sebagai kementrian yang mendapat tugas untuk mewujudakn mekanisme komprehensif one stop service penanganan korban kekerasan seksual akan berkoordinasi dan bekerjasama dengan Kementerian dan Lembaga, serta mengkomunikasikan dengan UPTD PPA melalui pemerintah daerah untuk memastikan kebutuhan korban terpenuhi dengan baik,” kata Ratna.

3. Perlu koordinasi dalam menyelenggarakan pelayanan bagi korban

Pemerintah menggelar rapat dengan Panitia Kerja RUU TPKS, di Jakarta (1/4) (Dok. KemenPPPA)

Penyelenggaraan pelayanan terpadu yang nantinyan akan diampu oleh Kementerian PPPA dengan melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, bidang sosial, hukum dan hak asasi manusia, kemudian bidang dari luar serta dalam negeri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kepolisian dan lainnya.

Tidak hanya menjamin, Kementerian PPPA juga ingin pastikan implementasi berjalan baik dengan tekankan koordinasi pemerintah pusat dalam penyelenggaraan pelayanan terpadu.

Kementerian PPPA sebagai koordinator penyelenggara pelayanan terpadu di pemerintah pusat menyelenggarakan pelayanan rujukan akhir bagi korban kekerasan seksual. Pelayanan ini perlu koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional untuk dapat mengakses haknya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Lia Hutasoit
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us