Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pembatasan kegiatan akan dilakukan secara mikro di beberapa wilayah.
"Penerapan dilakukan secara mikro. Nanti melalui Pemda seperti gubernur akan tentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut," kata Airlangga.
Beberapa daerah yang dilakukan pembatasan kegiatan antara lain:
1. Seluruh wilayah DKI Jakarta.
2. Provinsi Jawa Barat mencakup: Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Cimahi.
2. Provinsi Banten: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
3. Provinsi Jawa Tengah: Semarang Raya, Solo Raya, Banyumas Raya.
4. Kota Yogyakarta: Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kulon Progo.
5. Provinsi Jawa Timur: Malang Raya dan Surabaya Raya.
6. Provinsi Bali: Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.