Jakarta, IDN Times - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berhasil memboyong buronan pembobolan BNI, Maria Pauline Lumowa, kembali ke Indonesia pada Kamis, 9 Juli 2020 lewat jalur ekstradisi antara pemerintah Indonesia dan Serbia. Maria sendiri sudah jadi buronan selama 17 tahun lamanya.
Maria adalah salah satu tersangka pelaku pembobolan kas BNI cabang Kebayoran Baru melalui Letter of Credit (L/C) fiktif. Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau setara dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu. Uang itu diberikan kepada PT Gramarindo Group yang merupakan milik Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Bukan hanya kasus Maria Pauline saja, Indonesia ternyata memiliki daftar kasus pembobolan bank lainnya. Berikut daftar kasus pembobolan bank-bank di Indonesia yang telah dirangkum IDN Times.