Jakarta, IDN Times - Pemerintah berencana membebaskan kewajiban karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang akan berkunjung ke Bali. Aturan tersebut direncanakan mulai pada 14 Maret 2022.
"Setelah menganalisa masukan dari para pakar dan data-data yang ada, pemerintah akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN ke Bali dan direncanakan mulai berlaku pada 14 Maret 2022," ungkap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan, ketika memberikan keterangan per secara virtual, Minggu (27/2/2022).
Ia menambahkan penerapan bebas karantina bagi PPLN bisa saja lebih cepat dari 14 Maret 2022. Hal itu, kata Luhut, tergantung dari situasi pandemik COVID-19 di Pulau Dewata.
Sementara, mulai 1 Maret 2022, bagi PPLN yang sudah menerima vaksin dua dosis dan booster, maka mereka hanya wajib menjalani karantina selama tiga hari.
Lalu, apa saja persyaratan bagi PPLN yang tak perlu menjalani karantina wajib ketika ingin memasuki Bali?