Jakarta, IDN Times - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) bakal merapkan satu jenis paspor nasional di seluruh Indonesia mulai 2027. Ke depan, direncanakan tidak ada perbedaan antara paspor biasa, elektronik laminasi, maupun elektronik berbahan polikarbonat. Seluruh masyarakat akan menggunakan satu jenis paspor yang berlaku secara nasional.
“Saya juga minta dibuatkan roadmap untuk satu jenis paspor. Tidak ada lagi jenis paspor biasa, paspor elektronik laminasi dan polikarbonat. Ke depan, saya harapkan dengan ditetapkan satu jenis paspor saja, kita hadirkan kepada masyarakat. Harapan saya, nanti dengan satu paspor, mudah-mudahan (nomor paspornya) ini akan berlaku seumur hidup,” ujar Menteri Imipas Agus Andrianto, dikutip Kamis (18/12/2025).
