Keluarga Korban Penyekapan di Bandung Ajukan Perlindungan LPSK

- LPSK memberikan pelindungan darurat kepada YTR, korban penyekapan di Bandung yang disekap tiga tahun dan kini jalani perawatan intensif di RSUP Dr. Hasan Sadikin sejak 10 Juni 2026.
- Ketua LPSK menjelaskan pelindungan darurat diberikan karena kondisi medis mendesak, tingkat kerentanan tinggi, serta pentingnya posisi korban dalam pengungkapan tindak pidana serius.
- Ada enam permohonan pelindungan diajukan ke LPSK oleh korban, keluarga, dan saksi untuk pendampingan hukum, layanan medis dan psikologis, serta jaminan keamanan selama proses hukum.
Jakarta, IDN Times - Keluarga korban penyekapan dan penganiayaan di Bandung, YTR, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Selain korban, anggota keluarga dan saksi yang mengetahui kasus tersebut juga meminta perlindungan untuk mendukung proses hukum.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, mengatakan, hingga kini terdapat enam permohonan perlindungan yang diajukan ke LPSK. Permohonan tersebut berasal dari korban, anggota keluarga korban, dan saksi dalam perkara dugaan penyekapan serta penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat hingga kebutaan.
Sri Suparyati mengatakan, keluarga dan saksi memiliki peran penting dalam mengungkap tindak pidana sehingga LPSK berkomitmen memberikan perlindungan sesuai kewenangannya.
LPSK juga telah berkoordinasi dengan RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung untuk memastikan kebutuhan medis dan pemulihan korban berjalan optimal.
"Karena itu, selain memastikan terpenuhinya hak korban atas layanan rehabilitasi medis dan psikologis, LPSK akan terus mengawal pemenuhan seluruh hak korban selama proses hukum berlangsung," kata dia, dikutip Sabtu (27/6/2026).
1. Korban, keluarga, dan saksi minta perlindungan

Melalui pihak keluarga, korban mengajukan sejumlah bentuk perlindungan dan layanan kepada LPSK. Antara lain pemenuhan hak prosedural selama proses hukum berlangsung, pendampingan hukum, layanan medis reguler, layanan psikologis, serta restitusi.
Sementara itu, anggota keluarga korban yang berstatus pelapor dan saksi juga mengajukan layanan berupa pemenuhan hak prosedural dan dukungan psikososial.
Dua saksi lainnya mengajukan permohonan pengawasan, monitoring, serta pendampingan selama proses hukum berlangsung agar dapat memberikan keterangan secara aman dan bebas dari tekanan.
2. LPSK beri perlindungan darurat untuk korban

Di sisi lain, LPSK telah memberikan Perlindungan Darurat kepada YTR sejak 22 Juni 2026. Korban yang diduga disekap selama sekitar tiga tahun itu saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung sejak 10 Juni 2026.
Ketua LPSK, Achmadi, mengatakan, perlindungan darurat diberikan karena korban berada dalam situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 4 UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Dalam UU Nomor 3 Tahun 2026 mengatur mekanisme situasi khusus yang memungkinkan pemberian pelindungan secara cepat dan tepat bagi saksi dan korban yang berada dalam kondisi rentan. Dalam perkara ini, tingkat kerentanan korban, keseriusan tindak pidana, serta pentingnya posisi korban dalam pengungkapan perkara pidana yang membutuhkan pemulihan medis segera menjadi dasar bagi LPSK untuk memberikan pelindungan Darurat," kata Achmadi.
3. Memastikan korban memperoleh pemulihan yang optimal

Situasi khusus dalam perkara ini ditandai oleh kondisi korban yang mengalami luka berat, dugaan penyanderaan dalam waktu lama, serta kebutuhan pemulihan fisik dan psikologis selama proses hukum berlangsung.
Saat ini, dugaan penganiayaan yang menyebabkan luka berat tersebut masih ditangani Polda Jawa Barat. Laporan polisi diajukan keluarga korban pada 12 Juni 2026 dan proses penyidikan masih berlangsung.
"Yang paling penting saat ini adalah memastikan korban memperoleh pemulihan yang optimal dari sisi medis dan psikologis serta rasa aman. Negara harus hadir tidak hanya saat pengungkapan tindak pidana, tetapi juga ketika korban berjuang untuk bangkit dan melanjutkan kehidupannya kembali. LPSK akan terus mengawal pemenuhan hak-hak korban, baik dalam proses hukum maupun proses pemulihan medis dan psikologis yang akan dijalani," ujar Sri Suparyati.

















