Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan mencanangkan program sertifikasi perkawinan. Sertifikasi ini harus diikuti calon pengantin sebelum menikah sebagai syarat perkawinan. Program tersebut rencananya akan dimulai pada tahun 2020 mendatang.
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, mengatakan bahwa program pembekalan pranikah akan diwajibkan untuk calon pasangan pengantin baru. Menurutnya, tidak cukup hanya nasihat dari Kantor Urusan Agama (KUA) saja.