Menkum Sebut 300 Orang Ajukan Permohonan Lepas Status WNI Usai Tarif Baru

- Sekitar 300 orang mengajukan permohonan melepas status WNI, namun Menkumham menilai jumlah itu tidak berdampak signifikan bagi masyarakat umum.
- Pemerintah menaikkan biaya pelepasan kewarganegaraan dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta dan biaya naturalisasi WNA dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta untuk mendukung transformasi digital layanan hukum.
- Kenaikan tarif resmi berlaku mulai 1 Agustus 2026 berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026 yang menggantikan aturan lama dan seluruh penerimaan masuk sebagai PNBP ke kas negara.
Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas menyebut, kenaikan tarif pelepasan status warga negara Indonesia (WNI) tak akan memberatkan masyarakat. Berdasarkan data yang dimilikinya, tercatat 300 orang telah mengajukan permohonan melepas status WNI setelah biaya itu naik.
Supratman mengatakan, WNI yang mau melepas status kewarganegaraan harus mempunyai kemampuan finansial yang mumpuni.
"Kira-kira permohonannya 300 sampai dengan saat ini, ada 300 orang (pemohon). Jadi enggak ada pengaruhnya bagi masyarakat umum," kata Supratman di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
1. Biaya lepas status WNI naik jadi Rp5 juta

Politikus Gerindra itu turut mengungkap alasan pemerintah menaikan biaya pelepasan status kewarganegaraan WNI dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta. Kenaikan tarif ini nanti akan menjadi bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ia mengatakan, layanan Kementerian Hukum sedang bertransformasi menuju digital sehingga ada banyak sarana prasarana yang harus dirawat.
Menurut dia, terdapat 530 layanan publik di Kementerian Hukum yang harus dijaga. Oleh karena itu, ia menegaskan kebijakan ini bukan diterapkan secara mendadak karena telah melalui kajian secara matang. Adapun, kenaikan tarif itu resmi berlaku pada 1 Agustus 2026 berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 2026.
"Kementerian Hukum sekarang bertransformasi menjadi kementerian dengan sistem digitalisasi, full digitalisasi. Alat ini harus dipelihara. Karena bukan hanya tergantung kepada satu layanan, kita punya layanan 530 layanan publik yang harus dijaga," kata Supratman.
2. Kenaikan tarif berlaku bagi WNA jadi WNI

Sementara itu, Supratman mengatakan kenaikan tarif juga berlaku bagi warga negara asing (WNA) yang mengajukan permohonan untuk menjadi WNI. Aturan lama mengisyaratkan warga asing membayar tarif Rp50 juta untuk beralih menjadi WNI. Sedangkan, berdasarkan aturan terbaru, warga asing harus membayar Rp75 juta agar bisa memegang paspor RI.
"Itu tidak ada masalah karena rata-rata orang yang berkeinginan menjadi WNI, sebagian besar WNA yang sudah tinggal 5 tahun berturut-turut di Indonesia atau 10 tahun tidak berturut-turut. Rata-rata dari mereka adalah individu yang memiliki kemampuan ekonomi yang lebih," kata dia.
Ia mengatakan sebelum aturan tersebut berlaku pada 1 Agustus, Kementerian Hukum akan berkoordinasi dengan 15 lembaga lainnya.
"Itu semua untuk mempercepat transformasi digital seperti yang diminta oleh Bapak Presiden," tutur dia.
3. Kenaikan tarif berlaku mulai 1 Agutus 2026

Sementara, PP Nomor 30 Tahun 2026 itu telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026. Berdasarkan Pasal 10, PP tersebut mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Kenaikan tarif menjadi Rp5 juta berlaku bagi permohonan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri yang ditujukan kepada presiden.
Selain itu, pemerintah menetapkan tarif Rp3,5 juta per permohonan untuk penerbitan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia. Sejumlah tarif juga ditetapkan untuk layanan kewarganegaraan lainnya. Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia dikenai tarif Rp1 juta. Tarif yang sama diberlakukan untuk permohonan surat keputusan tentang tetap menjadi WNI.
Sementara itu, penerbitan surat keterangan status kewarganegaraan dikenai tarif Rp500 ribu per permohonan. Seluruh penerimaan negara bukan pajak dari layanan tersebut wajib disetorkan ke kas negara. PP Nomor 30 Tahun 2026 menggantikan ketentuan mengenai jenis dan tarif pelayanan jasa hukum yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.


















