Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus penodaan agama. Panji juga telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim, Rabu (2/8/2023).
Menurut SETARA Institute, sebagai ahli agama dan akademisi apa yang dinyatakan Panji merupakan bentuk kebebasan berpendapat yang lumrah dalam khazanah keagamaan.
“Namun sebagaimana menjadi pola sepanjang pemerintahan Jokowi, langkah ini merupakan cara mudah untuk melayani selera dan sentimen politik kelompok konservatif di tahun politik,” kata Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, dalam keterangan tertulisnya.