Jakarta, IDN Times - Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mempersilakan pemudik menggunakan sepeda motor, asalkan jarak tempuh memakan waktu empat jam perjalanan atau jarak tempuh tidak terlalu jauh.
"Untuk tujuan yang terjangkau diizinkan (naik sepeda motor, menggunakan jalan alteri bukan tol, masih tetap diizinkan. Jadi manakala ada pemudik yang jarak ditempuh empat jam dipersilakan," ujar Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK, Warsito, dalam acara Deputy Meet The Pers, di Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
