Ketua DPP NasDem Willy Aditya di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (9/11/2021). (IDN Times/Sachril Agustin)
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi NasDem, Willy Aditya, mengatakan, sejumlah klausul krusial akan masuk ke dalam pembahasan RUU PPRT. Dia menyebut, dalam rapat dengan Baleg sebelumnya, pihaknya mengusulkan 12 spektrum PRT.
Spektrum yang dimaksud merupakan definisi PRT secara lebih rinci. Sebab sejauh ini, PRT hanya diartikan sebagai ‘pembantu’ yang bekerja di ranah domestik atau rumah.
Menurut Willy, spektrum PRT cukup luas mencakup pembantu untuk mencuci, pembantu masak, pembantu di kebun, baby sitter, satpam, hingga sopir. Seluruh jenis pekerjaan itu di Indonesia masih termasuk dalam kategori unskilled labour atau pekerja tanpa kemampuan sehingga harus ikut dijembatani RUU PPRT.
“Nanti kita bisa kaji itu dalam Badan Musyawarah (Bamus). Karena spektrum kita unskilled labour, jadi harus dikategorikan. Semuanya itu domestic worker,” kata dia.
Willy juga menjelaskan RUU PPRT mengedepankan asas kekeluargaan yang memanusiakan manusia. Melalui beleid ini, diharapkan tidak terjadi lagi perbudakan manusia atas nama PRT.
“Yang paling kita khawatirkan, jangan sampai terjadi lagi perbudakan di zaman sekarang. Relasi itu yang ingin kita jaga,” kata Willy.
Ketua DPP Partai NasDem ini juga menekankan pentingnya aturan hukum pidana yang mengikat pada penyedia kerja dan PRT yang bekerja, sehingga tidak terjadi eksploitasi. Dengan aturan hukum yang jelas, jenis pekerjaan PRT juga diharapkan bisa lebih rinci.