Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan melanjutkan pemberian insentif tenaga kesehatan di 2021, namun Kementerian Keuangan memangkas besaran insentif tersebut sampai 50 persen.
Dalam salinan surat Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah ketetapan besaran insentif nakes tersebut.
Surat yang ditandatangani Sri Mulyani pada 1 Februari merupakan tindak lanjut dari surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021 pada 21 Januari 2021 tentang Permohonan Perpanjangan Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (program Pendidikan Dokter Spesialis) yang Menangani COVID-19.
Lalu berapa besaran insentif yang didapat tenaga kesehatan?