ID Skip navigation Search Create Avatar image Konferensi Pers Kajian Tata Kelola MBG dan Laporan Pengamatan Situasi MBG di Indonesia. (YouTube/Humas Komnas HAM RI)
Munafrizal menyebut pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) terus memperbaiki tata kelola MBG. Dia mengatakan BGN telah mengambil langkah serius terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti mengabaikan prosedur operasional standar (SOP).
“Pembenahan program MBG telah, sedang, dan terus dilakukan. Bahkan BGN telah mengambil berbagai langkah serius dan tindakan tegas atas SPPG yang terbukti mengabaikan SOP yang mestinya dipatuhi," katanya.
Komnas HAM menyatakan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) melanggar HAM berdasarkan temuan terkait tata kelola, keamanan pangan, dan perlindungan anak, Kamis, 8 Oktober 2026. Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengungkap empat kategori pelanggaran, yakni hak atas kesehatan dan pangan layak, hak anak, kebebasan berpendapat dan rasa aman, serta hak atas pemulihan efektif.
"Komnas HAM menemukan bahwa permasalahan yang ada dalam pelaksanaan program MBG bukan hanya permasalahan tata kelola dan kendala operasional, namun telah terjadi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG," kata Uli.
Kesimpulan tersebut didasarkan pada diskusi dengan kementerian dan lembaga terkait, pemantauan di Jawa Barat, Jawa Timur, dan DI Yogyakarta, serta pemeriksaan sejumlah sampel Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Komnas HAM juga menyoroti tata kelola sentralistik, minimnya transparansi, kasus keracunan berulang, dan lemahnya penegakan sanksi.