Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pemerintah Tak Terima Komnas Sebut Ada Pelanggaran HAM di MBG
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kemenham Munafrizal Manan. (Dok. Kementerian HAM)
  • Munafrizal Manan menilai kesimpulan Komnas HAM soal MBG melanggar HAM keliru, tidak akurat, dan menggeneralisasi persoalan.

  • Pemerintah menyebut dinamika implementasi MBG tidak otomatis menjadi pelanggaran HAM dalam pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya.

  • BGN mengklaim terus membenahi tata kelola MBG, sementara Komnas HAM menyoroti tata kelola, keamanan pangan, dan perlindungan anak.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
8/10/2026

Komnas HAM menyatakan pelaksanaan MBG melanggar HAM. Komisioner Uli Parulian Sihombing mengungkap empat kategori pelanggaran.

12/10/2026

Munafrizal Manan menilai kesimpulan Komnas HAM mengenai MBG keliru, tidak akurat, dan menggeneralisasi persoalan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Perbedaan penilaian mengenai apakah pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) melanggar HAM.
  • Who?
    Munafrizal Manan dari Kementerian Hak Asasi Manusia dan Komnas HAM, termasuk Komisioner Uli Parulian Sihombing.
  • Where?
    Komnas HAM melakukan pemantauan di Jawa Barat, Jawa Timur, dan DI Yogyakarta.
  • When?
    Komnas HAM menyampaikan temuan pada Kamis (8/10/2026), sedangkan pernyataan Munafrizal dikutip Senin (12/10/2026).
  • Why?
    Munafrizal menilai kesimpulan Komnas HAM menggeneralisasi persoalan, sementara Komnas HAM menemukan masalah tata kelola, keamanan pangan, dan perlindungan anak.
  • How?
    Penilaian Komnas HAM didasarkan pada diskusi dengan kementerian dan lembaga terkait, pemantauan, serta pemeriksaan sampel SPPG.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pemerintah tidak setuju dengan Komnas HAM yang bilang program Makan Bergizi Gratis melanggar HAM. Munafrizal Manan bilang masalah di beberapa tempat tidak boleh dianggap terjadi di semua tempat. Pemerintah bilang program terus diperbaiki, tetapi Komnas HAM menemukan masalah tata kelola, keamanan pangan, dan perlindungan anak.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pemerintah menyatakan pembenahan program MBG telah, sedang, dan terus dilakukan. BGN juga disebut mengambil langkah serius terhadap SPPG yang terbukti mengabaikan SOP. Pernyataan ini menunjukkan adanya upaya memperbaiki tata kelola dan menindak pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan program.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia Kementerian Hak Asasi Manusia, Munafrizal Manan, menilai Komnas HAM tendensius menyimpulkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) melanggar HAM. Dia mengkritik penilaian tersebut karena dinilai menggeneralisasi persoalan dalam pelaksanaan program pemerintah.

“Penilaian Komnas HAM tentang pelanggaran HAM dalam MBG keliru dan tidak akurat. Lebih objektif jika Komnas HAM menyebut secara spesifik dan kasuistik tempat dan pelaku terjadinya 'pelanggaran HAM' dalam program MBG, tanpa bernuansa menggeneralisasi seluruh pelaksanaan program MBG melanggar HAM,” kata dia, dikutip Senin (12/10/2026).

1. Dinamika pelaksanaan MBG disebut tak otomatis langgar HAM

Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka Bidang HAM dan Konstitusi, Munafrizal Manan (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Munafrizal menjelaskan, program MBG berkaitan dengan pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob), terutama hak atas pangan. Menurut dia, pemenuhan hak tersebut menerapkan prinsip progressive realisation, yakni realisasi hak secara bertahap sesuai kondisi dan kemampuan negara.

“Oleh karena itu, tidak tepat menyimpulkan sebagai pelanggaran HAM ketika ada dinamika yang terjadi dalam implementasi pemenuhan hak-hak ekosob. Cara penilaian pelanggaran HAM untuk hak-hak ekosob berbeda dengan cara penilaian pelanggaran HAM untuk hak-hak sipil dan politik (sipol). Dalam perspektif hak-hak ekosob, pelanggaran HAM terjadi manakala negara tidak melakukan apa-apa untuk pemenuhannya,” katanya.

2. Komnas HAM diminta tak menggeneralisasi

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan saat dalam rangka Sidang ke-61 Dewan HAM PBB di Markas Besar PBB, Jenewa, Swiss, pada Rabu (11/3/2026). (Dok/Kementerian HAM)

Munafrizal menilai, kesimpulan Komnas HAM tidak membedakan persoalan yang terjadi di lokasi tertentu dengan pelaksanaan MBG secara keseluruhan. Dia juga membandingkan program tersebut dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang menghadapi tantangan implementasi, tetapi disebutnya tidak dinilai sebagai pelanggaran HAM.

“Negara yang punya itikad baik berupaya memenuhi hak-hak ekosob namun menghadapi masalah dan tantangan dalam implementasinya tidak dapat disebut melanggar hak asasi manusia," ujarnya.

3. Pemerintah klaim terus benahi program MBG

ID Skip navigation Search Create Avatar image Konferensi Pers Kajian Tata Kelola MBG dan Laporan Pengamatan Situasi MBG di Indonesia. (YouTube/Humas Komnas HAM RI)

Munafrizal menyebut pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) terus memperbaiki tata kelola MBG. Dia mengatakan BGN telah mengambil langkah serius terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti mengabaikan prosedur operasional standar (SOP).

“Pembenahan program MBG telah, sedang, dan terus dilakukan. Bahkan BGN telah mengambil berbagai langkah serius dan tindakan tegas atas SPPG yang terbukti mengabaikan SOP yang mestinya dipatuhi," katanya.

Komnas HAM menyatakan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) melanggar HAM berdasarkan temuan terkait tata kelola, keamanan pangan, dan perlindungan anak, Kamis, 8 Oktober 2026. Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengungkap empat kategori pelanggaran, yakni hak atas kesehatan dan pangan layak, hak anak, kebebasan berpendapat dan rasa aman, serta hak atas pemulihan efektif.

"Komnas HAM menemukan bahwa permasalahan yang ada dalam pelaksanaan program MBG bukan hanya permasalahan tata kelola dan kendala operasional, namun telah terjadi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG," kata Uli.

Kesimpulan tersebut didasarkan pada diskusi dengan kementerian dan lembaga terkait, pemantauan di Jawa Barat, Jawa Timur, dan DI Yogyakarta, serta pemeriksaan sejumlah sampel Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Komnas HAM juga menyoroti tata kelola sentralistik, minimnya transparansi, kasus keracunan berulang, dan lemahnya penegakan sanksi.

Curated For You

Editorial Team

Related Article