Jakarta, IDN Times - Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, mengatakan, Indonesia tidak bisa melakukan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) untuk memulangkan content creator Indonesia berinisial AP. Alih-alih menggunakan OMSP, pemerintah akan mengupayakan diplomasi pertahanan bukan diplomasi militer.
"Itu tidak bisa dilakukan dengan cara OMSP, operasi militer selain perang. Bukan itu langkah yang kami lakukan," ujar Sjafrie di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (9/7/2025).
Ia pun mengaku sudah mendengar ada WNI berinisial AP yang ditahan selama tujuh tahun di Myanmar. Namun, purnawirawan jenderal TNI itu mengatakan, kondisi pemerintahan di Myanmar sudah berbeda sejak 2021 lalu. Myanmar kini dipimpin rezim militer.
"Karena yang kami hadapi pemerintah yang sedang melaksanakan suatu rezim junta sehingga birokrasi militer yang berlaku itu tidak sama dengan seperti yang kita lakukan di sini," kata dia.
Usulan agar dilakukan OMSP untuk membebaskan AP disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Ketua Harian Partai Gerindra itu bahkan menyebut OMSP dalam pembebasan WNI tertulis di dalam UU baru TNI.