Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (kiri) dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto (kanan) ketika di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat. (Dokumentasi Kemenhan)

Intinya sih...

  • Menhan Sjafrie buka komunikasi dengan Menhan Myanmar lewat Menlu Sugiono

  • Warganet menduga content creator yang ditangkap adalah Arnold Putra

Jakarta, IDN Times - Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, mengatakan, Indonesia tidak bisa melakukan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) untuk memulangkan content creator Indonesia berinisial AP. Alih-alih menggunakan OMSP, pemerintah akan mengupayakan diplomasi pertahanan bukan diplomasi militer.

"Itu tidak bisa dilakukan dengan cara OMSP, operasi militer selain perang. Bukan itu langkah yang kami lakukan," ujar Sjafrie di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (9/7/2025).

Ia pun mengaku sudah mendengar ada WNI berinisial AP yang ditahan selama tujuh tahun di Myanmar. Namun, purnawirawan jenderal TNI itu mengatakan, kondisi pemerintahan di Myanmar sudah berbeda sejak 2021 lalu. Myanmar kini dipimpin rezim militer.

"Karena yang kami hadapi pemerintah yang sedang melaksanakan suatu rezim junta sehingga birokrasi militer yang berlaku itu tidak sama dengan seperti yang kita lakukan di sini," kata dia.

Usulan agar dilakukan OMSP untuk membebaskan AP disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Ketua Harian Partai Gerindra itu bahkan menyebut OMSP dalam pembebasan WNI tertulis di dalam UU baru TNI.

1. Menhan Sjafrie buka komunikasi Menhan Myanmar lewat Menlu Sugiono

Menlu Sugiono dalam pertemuan AICHR di sela AMM/PMC, Kuala Lumpur, Malaysia (Dok. Kemlu RI)

Lebih lanjut, Menhan Sjafrie mengakui sudah berkomunikasi dengan Menhan Myanmar tetapi melalui Menteri Luar Negeri Sugiono. Jalur itu ditempuh karena sesuai mekanisme yang ada.

"Jadi, saya sudah mencoba berhubungan dengan Menteri Pertahanan Myanmar, melalui Menlu kita. Karena mengisyaratkan ada ketentuan itu, antara MOFA dengan MOFA (Kementerian Luar Negeri), kemudian baru kepada Menteri Pertahanan," kata Sjafrie.

2. Warganet menduga content creator yang ditangkap adalah Arnold Putra

Arnold Putra (instagram.com/arnoldputra)

Sementara, di media sosial ramai membicarakan siapa sosok WNI yang kini ditahan oleh junta militer Myanmar tersebut. Rumor banyak yang menyebut content creator yang dimaksud adalah Arnold Putra. Apalagi di media sosial sudah bertebaran tiga foto Arnold pada 2024 lalu bersama personel dari People's Defence Force (PDF). PDF merupakan organisasi militer di bawah kelompok pemerintahan sipil, National Unity Government (NUG) dan dibentuk pada 5 Mei 2021 lalu.

"The Peoples Defence forces and all Burmese studentis democratic front fighting back against Tatmadaw national military that ovethrew the democratic government," demikian salah satu narasi yang ditulis Arnold di Instastory-nya pada 2024 lalu dan kini beredar di media sosial.

IDN Times sempat menanyakan kepada anggota komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja, apakah content creator yang kini ditahan oleh junta militer Myanmar adalah Arnold, politisi Partai Golkar itu tak bersedia mengungkapnya. Abraham merupakan politisi pertama yang mengungkap penahanan AP di dalam rapat kerja dengan Menlu Sugiono.

"Saya harus menjaga perasaan keluarganya," ujar Abraham melalui telepon pada 1 Juli 2025 lalu.

Dia hanya menyebut kondisi fisik content creator itu kini semakin kurus. Hal itu diketahui karena kedua orangtuanya masih mendapat kesempatan sebulan sekali berkunjung ke penjara di Yangon.

Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, juga enggan mengungkap identitas content creator yang kini ditahan di Yangon tersebut. Dia hanya bersedia menyebut inisial WNI itu yakni AP.

"Sesuai permintaan keluarga, kami hanya menyebut inisial saja, AP," ujar Judha di dalam keterangan tertulis pada 1 Juli 2025 lalu.

3. Kemlu telah memfasilitasi pengajuan pengampunan ke Myanmar

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI), Kemlu, Judha Nugraha. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Judha mengatakan, sejak awal content creator itu ditangkap, KBRI Yangon telah melakukan berbagai upaya perlindungan, antara lain mengirimkan nota diplomatik, melakukan akses kekonsuleran, dan pendampingan langsung ketika pemeriksaan.

"Kami memastikan pembelaan pengacara serta memfasilitasi komunikasi antara AP dan keluarganya," ujar pejabat eselon II Kemlu itu.

Dia mengatakan, AP kini ditahan di Insein Prison, Yangon, Myanmar. Judha menambahkan, pihak keluarga tidak mengajukan banding atas vonis tujuh tahun yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Artinya, vonisnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Judha tak menampik pemerintah telah memfasilitasi permohonan pengampunan dari keluarga kepada otoritas di Myanmar.

"Kemlu dan KBRI Yangon akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman penjara," kata dia.

Editorial Team