Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dasco Dorong Operasi Militer Selain Perang Selamatkan WNI di Myanmar

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (kanan) dan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal (kanan). (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • WNI ditahan 7 tahun bui karena dituduh mendanai kelompok pemberontak Myanmar
  • Warganet menduga content creator yang ditangkap adalah Arnold Putra
  • Kemlu telah memfasilitas pengajuan pengampunan ke Myanmar

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pemerintah akan tetap mengutamakan upaya diplomasi untuk membebaskan WNI berinisial AP yang kini ditahan di Myanmar. Ia divonis tujuh tahun bui oleh otoritas junta militer Myanmar karena dituding telah mendanai aksi terorisme.

Bila upaya diplomasi tidak berhasil, maka parlemen mengusulkan agar prajurit TNI ikut turun tangan. Mereka dapat melakukan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

"Khusus untuk (WNI) Myanmar, kami mendorong pemerintah untuk terus melakukan diplomasi. Untuk WNI dan segenap tumpah darah Indonesia. Apabila upaya diplomasi gagal, maka kami akan mendorong pemerintah untuk mengeluarkan opsi Operasi Militer Selain Perang (OMSP)," ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

OMSP, kata Ketua Harian Partai Gerindra itu, tertulis di dalam undang-undang baru TNI. Sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2025, salah satu OMSP baru TNI terkait WNI adalah membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Tidak diketahui apa peran konkret TNI dalam pembebasan WNI berinisial AP tersebut. Apalagi AP ditangkap karena dianggap memihak organisasi sayap militer yang menjadi oposisi junta militer.

1. WNI ditahan 7 tahun bui karena dituduh mendanai kelompok pemberontak Myanmar

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Informasi awal soal WNI yang ditahan di Myanmar selama tujuh tahun kali pertama disampaikan oleh anggota Komisi I DPR, Abraham Sridjaja. Ia mengangkat isu tersebut ketika melakukan rapat kerja dengan Menteri Luar Negeri Sugiono pada Senin kemarin. Politisi dari Partai Golkar itu menyebut vonis tujuh tahun diputuskan oleh pengadilan pada Maret 2025 lalu.

"Dia divonis lima tahun penjara karena dituduh telah mendanai pemberontak (melawan junta) dan vonis dua tahun karena masuk ke Myanmar tanpa lewat proses imigrasi. Sehingga, total dia dibui selama tujuh tahun," ujar Abraham ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada 1 Juli 2025 lalu.

Abraham menjelaskan content creator itu merupakan salah satu konstituennya. Dia menepis WNI tersebut memiliki niat untuk mendanai aksi terorisme di Myanmar.

"Dia gak punya tujuan lain selain membuat konten dan memang dia in frame ketika berfoto dengan militer pemberontak. Kontennya dia memang kayak aneh-aneh. Misalnya, dia suka foto dengan tentara Ukraina. I know it's a stupid things to do, tapi dia bukan orang yang seperti itu lah. Kasihan," kata politisi dari Partai Golkar itu.

Sehingga, dia berharap pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri bisa mengupayakan adanya keringanan hukuman

2. Warganet menduga content creator yang ditangkap adalah Arnold Putra

Arnold Putra (instagram.com/arnoldputra)
Arnold Putra (instagram.com/arnoldputra)

Sementara, di media sosial ramai membicarakan siapa sosok WNI yang kini ditahan oleh junta militer Myanmar tersebut. Rumor banyak menyebut content creator yang dimaksud adalah Arnold Putra.

Apalagi di media sosial sudah bertebaran tiga foto Arnold pada 2024 lalu bersama personel dari People's Defence Force (PDF). PDF merupakan organisasi militer di bawah kelompok pemerintahan sipil, National Unity Government (NUG) dan dibentuk pada 5 Mei 2021 lalu.

"The Peoples Defence forces and all Burmese studentis democratic front fighting back against Tatmadaw national military that ovethrew the democratic government," demikian salah satu narasi yang ditulis Arnold di Instastory-nya pada 2024 lalu dan kini beredar di media sosial.

Ketika ditanyakan apakah content creator yang kini ditahan oleh junta militer Myanmar adalah Arnold, Abraham tak bersedia mengungkapnya. "Saya harus menjaga perasaan keluarganya," tutur dia.

Dia hanya menyebut kondisi fisik content creator itu kini semakin kurus. Hal itu diketahui karena kedua orang tuanya masih mendapat kesempatan sebulan sekali berkunjung ke penjara di Yangon.

Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, juga enggan mengungkap identitas content creator yang kini ditahan di Yangon tersebut. Dia hanya bersedia menyebut inisial WNI itu yakni AP.

"Sesuai permintaan keluarga, kami hanya menyebut inisial saja, AP," ujar Judha di dalam keterangan tertulis pada Selasa kemarin.

3. Kemlu telah memfasilitas pengajuan pengampunan ke Myanmar

Irektur Jenderal Pelindungan KP2MI, Rinaldi (kanan) dan Direktur PWNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha (kiri). (dok.KP2MI)
Irektur Jenderal Pelindungan KP2MI, Rinaldi (kanan) dan Direktur PWNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha (kiri). (dok.KP2MI)

Judha mengatakan, sejak awal content creator itu ditangkap, KBRI Yangon telah melakukan berbagai upaya perlindungan, antara lain mengirimkan nota diplomatik, melakukan akses kekonsuleran, dan pendampingan langsung ketika pemeriksaan.

"Kami memastikan pembelaan pengacara serta memfasilitasi komunikasi antara AP dan keluarganya," ujar pejabat eselon II Kemlu itu.

Dia mengatakan AP kini ditahan di Insein Prison, Yangon, Myanmar. Judha menambahkan pihak keluarga tidak mengajukan banding atas vonis tujuh tahun yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Artinya, vonisnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Judha tak menampik pemerintah telah memfasilitasi permohonan pengampunan dari keluarga kepada otoritas di Myanmar.

"Kemlu dan KBRI Yangon akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman penjara," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us