Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pemerintah Usul Bentuk RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia
Rapat pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) digelar bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Selasa (23/6/2026). (IDN Times/Amir Faisol)
  • Pemerintah mengusulkan pembentukan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk memperkuat sektor keuangan nasional dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
  • Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan PFII akan memiliki kewenangan khusus guna meningkatkan daya saing, menarik investasi, serta memfasilitasi pembiayaan sektor riil dan proyek strategis nasional.
  • Baleg DPR RI menyetujui usulan pemerintah membahas RUU PFII sebagai tindak lanjut amanat UU P2SK dan memasukkannya dalam evaluasi Program Legislasi Nasional 2024.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pemerintah mau bikin tempat keuangan besar di Indonesia biar uang negara bisa tumbuh dan bantu orang banyak. Pak Eddy bilang tempat itu penting supaya Indonesia kuat dan bisa bersaing sama negara lain. DPR dan pemerintah sekarang lagi setuju buat bahas aturan baru tentang itu supaya bisa jalan nanti.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pembahasan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia mencerminkan langkah pemerintah dan DPR yang selaras dalam memperkuat fondasi ekonomi nasional. Dengan menekankan inovasi sektor keuangan, peningkatan daya saing, serta dukungan terhadap pembiayaan proyek strategis dan berkelanjutan, inisiatif ini menunjukkan komitmen bersama untuk menciptakan ekosistem finansial yang lebih dinamis dan inklusif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengusulkan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Draf pembahasan RUU tersebut tengah digodok oleh pemerintah dan akan dibahas ketika pemerintah melihat ada keadaan darurat.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) RI, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) mengatakan, untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat diperlukan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan diversifikasi perekonomian nasional melalui kontribusi terhadap sektor keuangan.

"Bahwa untuk mewujudkan kondisi tersebut perlu dibentuk Pusat Finansial Internasional Indonesia dalam satu wilayah yang diberikan kewenangan khusus sebagai penggerak ekonomi Indonesia berkelanjutan di masa depan," kata Eddy dalam rapat bersama Badan Legislasi Nasional (Baleg) DPR RI, Selasa (23/6/2026).

Lebih lanjut, Eddy menjelaskan, pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia memiliki peran strategis dalam memperkuat posisi Indonesia di tengah persaingan sektor keuangan global.

Menurut dia, terdapat lima urgensi utama yang menjadi dasar pengembangan pusat keuangan internasional tersebut. Pertama, meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional. Kedua, mendorong pendalaman dan inovasi sektor keuangan.

Ketiga, menarik investasi dan pelaku usaha sektor keuangan, baik nasional maupun internasional. Keempat, memfasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, pembiayaan iklim, pembiayaan infrastruktur, dan atau pembiayaan lainnya. Kelima, memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional.

"Ini pokok-pokok yang menjadi latar belakang untuk RUU tentang Pusat Keuangan Nasional Indonesia," kata dia.

Adapun, pemerintah mengusulkan agar RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dimasukkan dalam evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2024.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan mengatakan, pembentukan RUU tersebut merupakan amanat UU P2SK yang sebelumnya telah disahkan DPR.

"P2SK sudah selesai, tapi ternyata P2SK mengamanatkan untuk segera membuat undang-undang PFII," kata Legislator Gerindra tersebut.

Dengan demikian, Baleg menyetujui untuk membahas pembentukan rancangan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia tersebut sesuai peraturan perundang-undangan.

"Rapat Kerja Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengan Kementerian Hukum Republik Indonesia dan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia dalam rangka membahas usulan RUU di luar Program Legislasi Nasional (Prolegnas), rapat kerja ini diadakan sesuai dengan Pasal 23 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan juga Pasal 3 Ayat 4 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang menyetujui menyepakati usulan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia yang berasal dari pemerintah untuk dilakukan pembahasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apakah dapat disetujui Bapak, Ibu?" tanya Bob yang disetujui oleh semua peserta forum rapat.

Editorial Team

Related Article