Jakarta, IDN Times - Pemerkosa 12 santriwati di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan, dituntut hukuman mati. Bukan hanya itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N. Mulyana juga menambahkan tuntutan pidana kebiri kimia.
Selain itu, Asep meminta hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan pidana tambahan pengumuman identitas terdakwa pada seluruh masyarakat di Indonesia.
"Kami juga meminta pada hakim agar identitas terdakwa (Herry Wirawan) disebarkan," kata Asep usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).
Lalu, apa itu hukuman kebiri kimia yang jadi tuntutan pada Herry Wirawan, berikut rangkumannya.