Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami membenarkan bahwa terpidana kasus penggelapan dana Bank Century, Robert Tantular sudah dibebaskan melalui fasilitas pembebasan bersyarat. Bahkan, Robert sudah melenggang keluar dari Lapas Cipinang sejak Juli lalu.
Lalu, mengapa Robert malah diberikan fasilitas bebas bersyarat, sementara akumulasi vonis yang ia terima untuk beberapa perbuatan termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) mencapai 21 tahun?
"Itu (Robert dibebaskan) pasti ada datanya. Pasti ada penjelasannya. Pasti dapat remisi, pembebasan bersyarat. Itu pasti dengan hitungan, tidak mungkin dibebaskan begitu saja," ujar Puguh menjawab pertanyaan IDN Times di Lapas Cipinang, Jakarta Timur pada Senin (17/12).