Pemilik Jembatan Nusantara Group Diperiksa KPK Terkait Kasus ASDP

Jakarta, IDN Times - Pemilik PT Jembatan Nusantara Group, Adjie, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Ia diperiksa terkait kasus korupsi PT ASDP Indonesia Ferry.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry 2019-2022," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Selasa (15/10/2024).
1. Ada dua saksi yang diperiksa KPK

Selain Adjie, KPK juga memeriksa VP Pengadaan ASDP, Aman Pranata. Berdasarkan informasi, keduanya telah memenuhi panggilan KPK.
"Pemeriksan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Tessa.
2. KPK sudah tetapkan empat tersangka

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Adjie merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini. Total ada empat tersangka.
Para tersangka antara lain Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC; dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi.
Keempat orang tersebut dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan penyidik KPK meminta keterangan mereka.
3. Kasus ini diduga rugikan negara Rp1,27 T

Kasus ini diduga merugikan negara Rp1,27 Triliun. Selain itu korupsi ini diduga terjadi karena ada proses pengadaan barang berupa kapal penyeberangan oleh ASDP dinilai tidak sesuai.