Bekasi, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Bekasi membolehkan masyarakat menggelar konser pada pergantian malam tahun baru 2022-2023.
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menjelaskan, meskipun diperbolehkan, masyarakat harus mematuhi ketentuan seperti pembatasan kapasitas.
"Konser boleh, tentunya dengan jumlah yang harus sesuai kapasitas (tempat)," katanya dikutip Rabu (21/12/2022).