Jakarta, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat segera melarang keberadaan delman di kawasan Monumen Nasional (Monas). Larangan tersebut sudah ada sejak tahun 2016, tetapi sampai saat ini masih banyak delman yang beroperasi di Monas.
"Untuk keberadaan delman memang dilarang dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 36 Tahun 2016 yang berisi larangan pengoperasian delman di kawasan Monas," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Iqbal Akbarudin, dilansir ANTARA, Rabu (4/1/2022).